REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan dalam konflik rumah tangga kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut melibatkan Alpriado Osmond, yang disebut oleh kuasa hukum sebagai mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih.
Pihak istri melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, S.H., menduga perkara tersebut bermula dari konflik rumah tangga dan perebutan pengasuhan anak. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut pihak istri, persoalan mencuat ketika sang ibu hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Dalam peristiwa tersebut, Yuni Asih disebut membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun, pihak istri membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum menyebut terdapat anak kandung yang berada di lokasi dan mengetahui langsung kejadian tersebut.
Anak Disebut Membantah Adanya Penganiayaan
Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah keterangan anak yang disebut berinisial JAS.
Menurut Friska Gultom, keterangan JAS kepada penyidik pada pokoknya membantah adanya tindakan penganiayaan terhadap ART tersebut.
Sebaliknya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Yuni Asih justru diduga menghalangi sang anak untuk ikut bersama ibu kandungnya.
“Tidak pernah ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” demikian pokok keterangan anak sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum, kepada wartawan, Rabu, (9/9/2026).

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak istri dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan
Friska Gultom mempertanyakan proses penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota. Ia menilai keterangan anak yang disebut berada langsung di lokasi kejadian semestinya menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, terdapat pertanyaan mengenai mengapa perkara tersebut dapat berlanjut apabila terdapat keterangan saksi yang dinilai bertolak belakang dengan laporan dugaan penganiayaan.
“Mengapa kesaksian seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan?” kata Friska, mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menduga laporan terhadap kliennya berkaitan erat dengan konflik rumah tangga yang sedang berlangsung, termasuk persoalan pengasuhan anak.
ART Dilaporkan Balik
Sebagai langkah hukum, pihak istri disebut telah membuat laporan balik terhadap Yuni Asih. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pihak kuasa hukum dikaitkan dengan perlindungan anak dan dugaan perampasan kemerdekaan.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya tindakan yang menyebabkan anak tidak dapat bersama ibu kandungnya.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak hanya melihat satu sisi dari laporan yang telah dibuat, tetapi juga memeriksa seluruh bukti, saksi, serta kronologi kejadian secara objektif.

Desak Gelar Perkara Khusus
Friska Gultom juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada institusi kepolisian. Permohonan tersebut, menurutnya, diajukan untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih transparan terhadap perkara yang sedang berjalan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum bahkan mendesak Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta Kompolnas untuk memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Mereka meminta agar proses penanganan perkara dievaluasi dan dugaan adanya kekeliruan atau ketidakprofesionalan dalam penyidikan dapat diperiksa secara objektif.
“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” ujar Friska.
Berawal dari Konflik Rumah Tangga
Kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan rumah tangga antara kedua pihak. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, proses perceraian keduanya juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Karena itu, pihak istri meminta agar konflik keluarga dan persoalan pidana tidak dicampuradukkan sehingga proses hukum terhadap salah satu pihak tidak menjadi sarana untuk memperebutkan hak pengasuhan anak.
Sementara itu, berbagai tudingan yang disampaikan pihak istri maupun kuasa hukumnya masih perlu diuji melalui proses hukum. Termasuk dugaan laporan palsu, dugaan rekayasa perkara, maupun dugaan kriminalisasi yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai proses penyidikan dan dasar hukum penanganan perkara tersebut agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut konflik rumah tangga, dugaan KDRT, hak pengasuhan anak, laporan dugaan penganiayaan, serta transparansi proses penyidikan kepolisian.
Jika fakta-fakta yang disampaikan pihak kuasa hukum nantinya terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius terkait perlindungan hak anak dan profesionalitas penanganan perkara pidana yang berawal dari konflik keluarga.
Tags: tangerang
-
Dukung IKN Nusantara, Kemendagri Dorong Pemprov Sulteng Bangun Kawasan Pangan
-
Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL Berhasil Laksanakan WINCHEX DAN Medevac Dengan LAF Air Force
-
Kehadiran Bendungan Tingkatkan Produksi Pangan Indonesia
-
Penguatan Kakanwil kepada Pegawai Lapuanja
-
Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono Bersama Panwascam Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai 2024
-
Bantuan Partai Politik Bermanfaat Dukung Pendidikan Politik
-
Hari Ini, Sasaran 5 Pembangunan Rumah Tipe 36 TMMD 124 Kodim 1710/Mimika Sudah Tahap Pemasangan Instalasi Listrik
-
Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, ini Pesan Kapolres Puncak Jaya
-
Super Garuda Shield 2024 Tingkatkan Kemampuan Pengambilan Keputusan Militer Dan Kemampuan Siber
-
Pengurus P3S, Selama Ini Menunggu Kepastian Kapan Akan Di Resmikan Untuk Pasar Pariwisata Terpadu


