REAKSIMEDIA.COM | Palu – Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung,
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona kepada PortalSulawesi.id (Rabu, 19/1/2022) pernah menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan berhati hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.
“Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi “ ujarnya
Dalam penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada awak media di Palu, Senin (24/1/2022)
Didik lanjut menjelaskan, Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah CJ atau Mr. C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC selaku manager operasional PT. Wanhong,
Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kab. Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kab. Gorontalo ke Kota Palu, tambah Didik
Masih kata Didik, saksi lain yang diperiksa adalah sdr. A selaku Kades Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, sdr. S selaku ketua Bumdes Oyom Kec. Lampasio Tolitoli dan sdr. H masyarakat penambang di desa Oyom.

Bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh sdr. AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kec. Lampasio Tolitoli, ungkapnya
Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.
Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Sulteng
Tags: palu
-
Kepala Desa Alang Bonbon Asahan Sumut Di Duga Tidak Menjalankan PERMENDES NO 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
-
TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga
-
Presiden Minta Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di IKN Lebih Dimatangkan
-
Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru
-
Data Sementara Pikada 2024 Kabupaten Mukomuko, Sapuan-Wasri Unggul Dengan Perolehan Suara 42,88 Persen
-
Dukung Percepatan Pembangunan Nasional, Menteri Basuki Hadiri Rakernas Kebijakan Satu Peta
-
Meriahkan HUT Ke-78 Negara Republik Indonesia, Kapolres Pinrang Hadiri Perlombaan Senam Wanua Pinrang
-
Agar Lahir Generasi Emas, Gus Halim Prioritaskan Penurunan Prevalensi Stunting di NTT
-
Ringankan Beban, Polsek Lubuk Pinang Bantu Keluarga Korban Pohon Tumbang
-
Sijago Merah Kembali Berkobar Di Kelurahan Karuwisi Kota Makassar

