Korupsi Pengadaan Mesin Pakan Ikan di Desa Pasar Bantal Mukomuko, Mantan Dirut Bumdes Jadi Tersangka

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap pada gelar perkara yang di sampaikan Kapolres Mukomuko di saat Konferensi pers gelar perkara Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes PDTT tahun 2022 yang digelar di Aula Restorative Justice Sat Reskrim Mapolres Mukomuko, Jumat (30/9/22).

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Susilo SH.MH dan Kasi Humas IPDA Warno SH lebih lanjut mengatakan,” dugaan Tipikor ini berawal dari pembangunan pabrik pakan ikan pada program PIID-PEL dari Kementerian Desa tahun 2019, senilai 1 Miliar yang dikerjakan secara swa kelola, diman pengelolaannya dilaksanakan BUMDES Anak Negeri yang dibentuk Pemdes Pasar Bantal.

” Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan hasil penyidikan, kuat dugaan tidak berpedoman pada peraturan yang ada ( Mark up dan SPJ Fiktif) sehingga menimbulkan kerugian negara hampir setengah Milyar,” sebut Kapolres.

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo menambahkan,” mencuatnya perkara ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dan didapat bukti awal adanya perbuatan melawan hukum, sehingga kita lakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya pada hari ini kita lakukan gelar perkaranya,’ jelas IPTU Susilo.

” Perkara ini masih kita kembangkan untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat, namun saat ini baru seorang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Kasat Reskrim mengakhiri.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Baca juga:  Berkunjung ke Kapuang Sati Ratau Batuah, Danrem 041/Gamas Disambut Hangat Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: