KPU: Visi Misi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Harus Sejalan Dengan RPJPD dan RPJMD

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar acara diseminasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, serta perwakilan perangkat daerah oleh Plh Sekretaris Daerah, Mohammad Hasan Asari. Kegiatan tersebut diadakan di Balai kota pada tanggal 12 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. ketika diwawancarai menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yang bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan dalam pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap agar proses pencalonan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa diseminasi ini menghadirkan pula narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memaparkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Sukabumi. Hal ini bertujuan agar menyusun visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota disrlaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

“Ini diatur dalam peraturan KPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. ini untuk memastikan bahwa Pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang bertuang dalam RPJPD dan RPJMD,” ujarnya.

Laporan : Leli

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi buka Kegiatan Pelatihan Hertech Perempuan Berdaya AI

Tags: