Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, Ungkap ada ‘Nusyuz’, yakni istri yang dianggap durhaka kepada suami.

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan isi salinan resmi putusan Pengadilan Agama terkait perceraian pasangan selebriti tersebut. Dalam putusan yang diterima pada Rabu, 16 April 2025, tercantum sejumlah fakta mengejutkan, termasuk bukti perselingkuhan dan permasalahan keuangan rumah tangga.

Fahmi menyatakan bahwa dalam putusan tersebut terbukti adanya pelanggaran kesetiaan yang dilakukan oleh pihak istri, Paula Verhoeven. “Di dalamnya diputuskan dan terbukti bahwa ada seorang perempuan (istri) bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar pada waktu-waktu tertentu hingga tengah malam. Semua itu ada buktinya,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers.

Selain isu perselingkuhan, Fahmi juga mengungkap bahwa masalah keuangan menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Terdapat pengeluaran yang dianggap tidak sesuai dan dimasukkannya istilah ‘Nusyuz’, yakni istri yang dianggap durhaka kepada suami.

“Saya tidak ingin bercerita banyak, saya hanya akan membawa dan menunjukkan putusan ini,” tambah Fahmi.

Hingga kini, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi putusan yang telah ramai diperbincangkan publik.

Laporan : Ria Satria

Baca juga:  Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

Tags: