Kurang dari 24 Jam, Polsek Lubuk Pinang Ringkus Pelaku Pencurian di Kota Praja

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Lubuk Pinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sejumlah uang dan 1 buah HP milik salah seorang warga Desa Kota Praja Air Manjuto, Minggu Sore (20/8/23).

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto SE menyebutkan bahwa tersangka P (17 thn) warga Desa SP2 Sido Makmur diduga telah melakukan pencucian sejumlah uang dan barang berharga milik Yatini (35thn) Warga Desa Kota Praja pada Minggu siang (20/8/),” dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik Korban, Yatini (35thn) warga Desa Kota Praja yang merupakan majikan pelaku dan berprofesi pengusaha ayam potong, dari keterangannya pelaku membobol kamar majikannya dengan mengunakan linggis dan mengambil uang tunai sebesar 9 Juta 800 ribu rupiah dan satu buah HP merk OPPO A17,” terang AKP Teguh Budiyanto.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian itu dilakukan pelaku ketika pelaku disuruh majikannya untuk mengambil ayam potong dirumah korban,” pelaku ini sudah 3 x kembali kerumah majikan untuk mengambil ayam potong yang akan di jual di pasar SP 6. Diduga pada saat ketiga kalinya mengambil ayam potong dirumah majikannya, pelaku memanfatkan kesempatan itu untuk melakukan aksinya sekitar jam 10 sampai jam 11 siang,” ungkap AKP Teguh Budiyanto.

Pihak Polsek Lubuk Pinang yang menerima laporan dari pihak korban kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku,” Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sempat berbelit belit kepada petugas kita, awalnya pelaku hanya mengaku mencuri uang, dan sekitar beberapa jam diintrogasi, pelaku akhirnya mengakui juga telah mencuri HP korban, dan saat ini pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Lubuk Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Teguh Budiyanto.

Baca juga:  Tutup Orientasi Bintara Remaja Angkatan 47, Kapolres Mukomuko : Bintara Remaja Harus Kuat dan Siap Sedia Dalam Mewujudkan Polri yang Bijak dan Presisi

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan BB berupa Uang Tunai sebesar 9 Juta 800 ribu rupiah, 1 buah HP merk OPPO A 17, 1 Buah Linggis dan 1 buah Palu/Martil.

Diketahui, bahwa Pelaku mengakui dan menunjukan BB uang hasil curian sekira pukul 23.37 Wib, sedangkan pelaku mengakui telah mengambil handphone sekira pukul 03.30 Wib. Kedua BB tersebut disimpan pelaku dilokasi yang sama namun ditempat yang berbeda.

Disisi lain, Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto tak hentinya menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” berbekal peristiwa kejahatan yang terjadi ini, kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada akan terjadinya tindak kejahatan yang selalu mengintai, jika mampu pasang lah CCTV untuk memantau situasi sehingga jikalau ada peristiwa Tindak Kejahatan, tentunya akan semakin memudahkan pihak Kepolisian untuk mengungkapnya, selalu berhati hati, jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya, periksa rumah dan tidak meninggalkan barang berharga disaat bepergian, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari si Pelaku, akan tetapi karena adanya kesempatan, maka dari itu waspadalah,” pungkas Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: