REAKSIMEDIA.COM | Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil yang diselenggarakan melalui situs lelang.go.id resmi berakhir tanpa pemenang. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran, meski nilai limit mencapai Rp1,174 triliun.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, membenarkan bahwa seluruh tahapan lelang sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun hasil akhir menunjukkan tidak adanya minat dari peserta.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujar Rahmat, Selasa (2/12/2025).
Menurut Rahmat, proses lelang sempat terkendala akses sistem lelang.go.id yang beberapa kali tidak dapat digunakan secara normal oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administrasi yang cukup kompleks membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan bahwa panitia tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara yang melatarbelakangi penyitaan kapal tersebut.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” tambahnya.
19 Perusahaan Hadir dalam Aanwijzing, Namun Tak Satu Pun Mendaftar

Minimnya peserta juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. Ia mengungkapkan bahwa meskipun 19 perusahaan menghadiri aanwijzing atau penjelasan lelang pada 24 November 2025, tidak ada satu pun yang akhirnya mendaftar sebagai peserta resmi.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi.
Aset Rampasan Terbesar 2025 Gagal Laku
Kapal tanker MT Arman 114 adalah barang rampasan negara terkait perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.
Objek lelang mencakup:
• Kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997
• Muatan 166.975 ton minyak mentah
• Nilai limit: Rp1.174.503.193.400
• Jaminan lelang: Rp118 miliar
Karena tidak ada penawaran, aset tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut bahwa kapal akan dikembalikan kepada kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
Priandi menambahkan bahwa Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya.
Masih Tersangkut Perkara Perdata
Selain berstatus barang rampasan, MT Arman 114 juga masih bersinggungan dengan perkara perdata lain yang belum selesai. Namun panitia lelang menegaskan tidak memiliki kewenangan menjelaskan proses hukum tambahan tersebut.
Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun 2025 kembali harus menunggu keputusan berikutnya dari Kejaksaan Agung.
Tags: batam
-
Personel Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penyuluhan Hukum
-
LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Pertanyakan Soal Dana BUMDes TA 2021/2022 Milik Desa Telemung
-
Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana
-
Abid Aqilla, Penyanyi Cilik Asal Batu Malang Siap Hidupkan Musik Anak Lewat Lagu “Bumi Kita
-
Perubahan APBD 2025 dan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh
-
Baru 20 SPBU yang Memiliki Alat VRS, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
-
Seekor Paus Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Lombok Utara
-
Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa Di Pasar Lomaer
-
Polda Jateng Siapkan Manajemen Kontijensi Antisipasi Omicron
-
Polres Cilacap Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021

