REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.
“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” Kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy, diruangannya, Kamis (9/9/21).
Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucap Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
“Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.
Iqbal juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Sejumlah Artis Dan Selebritis Kangen Masakan Khas Indonesia Timur Mampir ke Resto dan Cafe Padang Boelan
-
Pj Wali Kota Sukabumi Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait APBD 2024
-
Kapolres Bogor Tinjau Polsek Cibungbulang Dan Polsek Ciampea, Pastikan Pelayanan Prima
-
Maju sebagai Bakal Calon Bupati, Rasatkan Sebut Lebih Memilih Partai Koalisi Indonesia Maju
-
Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkotika Jenis Sabu
-
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
-
LUT Tak Kunjung Usai, Nasib 892 KK Pengungsi Terombang Ambing
-
Puluhan Manajer BUMDesa Sulbar Timba Ilmu di Kalasan Valley
-
Bupati Kendal dan Kapolsek Gemuh Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Diklatsar Banser di Gemuh
-
Kasi Intel Kejaksaan Kendal: Banyak Laporan Penyimpangan Anggaran dari Desa ke Tipikor

