REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.
“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” Kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy, diruangannya, Kamis (9/9/21).
Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucap Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
“Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.
Iqbal juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
BAIN HAM RI Jawa Barat Menyoroti PPDB kota Bogor yang penuh kegaduhan.
-
Diduga Merusak Lingkungan, Warga Desa Sumber Makmur Minta Pemda Tutup Galian C di Kecamatan Lubuk Pinang
-
Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Pekalongan dan Jajarannya Bagikan Masker dan Imbau Prokes
-
Tutup Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, Wapres Sampaikan Empat Strategi Hadapi Bencana
-
Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Irigasi Setelah Laka Tunggal
-
Prabowo Tunjuk Tito Karnavian Pimpin Satgas Pascabencana Sumatera, Rehabilitasi Aceh, Sumut, dan Sumbar Dipercepat
-
Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka
-
​Spirit Hibualamo: Kerapian Barisan TNI/Polri dan Lintas Sektoral Jaga Marwah Negeri Menuju Hari nan Fitri
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas





