REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Tekait pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kab. Gowa, personil Polsek Bontonompo di pimpin Kapolsek Bontonompo IPTU H. Totok Rohyadi menyambangi Cafe dan Rumah Makan di Kec. Bontonompo, jum’at 9/7 malam.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personil polsek terlebih dahulu melaksanakan apel bersama anggota Koramil dan Satpol pp di kantor Camat Bontonompo.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personil gabungan di pimpin Camat Bontonompo Wahyudin MP dan Kapolsek Bontonompo IPTU H. Totok Rohyadi menghimbau pemilik warung makan agar tidak melayani pembeli di atas jam 7 malam.

Petugas gabungan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM berlaku hingga tanggal 20 juli 2021, agar pemilik usaha cafe tidak buka di atas jam 7 malam dan warung makan hanya melayani pembeli yang bungkus makanan.
Saat di konfirmasi Kapolsek Bontonompo menyampaikan bahwa selama pelaksanaan ppkm maka personil gabungan akan terus melaksanakan patroli memantau cafe dan warung makan di kecamatan bontonompo.
Apabila ada pemilik cafe atau warung makan yang tidak mematuhi aturan ppkm maka akan di berikan tindakan tegas, tegas IPTU H. Totok Rohyadi.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Menteri Basuki: Fokus Penghijauan Jalan Bypass Bandara International Lombok – Mandalika
-
Capacity Building Program HACGAM Tahun 2023 Resmi Ditutup
-
Kabid Humas Polda Jabar: Pengungkapan Operasi Pekat Lodaya 2022 Oleh Polisi
-
Kapolda Jateng Jamin Keamanan TIIWG G20 di Solo
-
Pelatihan Manajemen Wakaf Angkatan II dan Pondok Pesantren Angkatan III Tahun 2021, Resmi Ditutup
-
Fahmi, Generasi Muda Kanal Bonus Demografi Unggul dan Barokah Bagi Kota Sukabumi
-
Paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Parung Panjang, GAGAL TENDER, Ada apa ???
-
Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dan Apresiasi Bersama Supeltas (Sukarelawan pengatur lalulintas)
-
Di IIWAS 2022, Kemendagri Ungkap 3 Pemda yang Dinilai Berhasil Kelola Sampah
-
Ratusan Pemilik Apartemen Ambassade Residences suarakan “Tuntut Penerbitan SK Pokja: Hak-Hak Kami Terabaikan”





