LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam ke KPK, Negara Disebut Rugi Triliunan

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bapan Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas konvensi PT Antam Unit Pertambangan Tayan (UPC Tayan) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Bapan Kalbar, Stefanus Febian, didampingi Ahmad Iskandar Tanjung, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Stefanus menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan illegal mining di area konsesi PT Antam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Menurut Stefanus, data yang diserahkan kepada KPK bukan hasil kajian internal LSM semata, melainkan bersumber dari dokumen resmi PT Antam, termasuk surat direksi, laporan internal, serta tayangan resmi perusahaan.

“Data ini bukan buatan kami. Ini data resmi Antam, lengkap dengan surat direksi dan laporan internal,” ujar Stefanus kepada wartawan.

Ia menilai alat bukti yang diserahkan telah memenuhi ketentuan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, ia mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas laporan serupa yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Pemanggilan sudah pernah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan lanjutan,” katanya.

Stefanus juga mengklaim perhitungan kerugian negara dilakukan secara konservatif, yakni hanya berdasarkan nilai ekonomi bauksit yang diduga diambil secara ilegal dari area konsesi seluas sekitar 18 hektare, tanpa memasukkan dampak kerusakan lingkungan.

“Kalau dihitung dengan kerusakan ekologi, nilainya bisa jauh lebih besar. Kami hanya hitung nilai ekonominya saja, tapi tetap triliunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun lalu. Namun karena dinilai tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya memutuskan melaporkan secara resmi ke KPK dan membuka peluang menempuh jalur praperadilan bila perkara kembali tidak ditindaklanjuti.

Baca juga:  Kasum TNI Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

LSM Bapan Kalbar menyatakan laporan itu berangkat dari keluhan masyarakat sekitar area tambang yang kemudian ditelusuri hingga muncul dugaan pelanggaran hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK dan PT Antam belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Tags: