Lukmansyah Dari Fraksi PKS Dukung Pemkot Sukabumi Mengenai Kenaikan NJOP

IMG 20220222 WA0156

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi Dari Fraksi PKS, Lukmansyah mendukung langkah Pemkot Sukabumi menaikan Nilai Objek Pajak Daerah ( NJOP) yang telah berjalan sejak awal tahun 2022.

“Langkah Pemkot Sukabumi menaikan NJOP, kami nilai sudah tepat,” ujar Lukmansyah ketika dihubungi wartawan via telepon seluler, Selasa (22/2/2022).

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lanjut dia, adalah dokumen legal penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik yang mencakup bumi dan bangunan berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“NJOP menjadi penting karena berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) setelah selesai transaksi, selain itu digunakan untuk menentukan harga terendah dari properti,” ujar politis PKS tersebut.

Kenaikan NJOP yang baru diberlakukan Pemkot pada tahun ini, sebenarnya dinilai nya terlambat, pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, dan pasal 5 Perda Kota Sukabumi nomor 10 tahun 2012, bahwa besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan setiap tiga tahun sekali.

“Kota Sukabumi itu sudah lama naikan NJOP, jadi sudah pas waktunya kalau menaikan NJOP tersebut,” ungkapnya.

Disisi lain kata Lukmansyah adanya kenaikan NJOP ini nilai tanah masyarakat Kota Sukabumi akan lebih bernilai ekonomis, disamping tentu akan adanya perubahan beban PBB-P2 buat masyarakat.

“Kenaikan NJOP ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tanah agar lebih bernilai ekonomis,” ujarnya.

Tidak hanya itu kata dia kenaikan NJOP akan berdampak juga terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Sukabumi.

“PAD kota Sukabumi setidaknya bisa terdongkrak oleh naiknya NJOP terutama pada sektor PBB-P2 makanya dengan kenaikan NJOP secara pribadi saya sangat mendukung,” tandasnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Komisi 1 Ingatkan Stok Minyak Goreng Melambung Tinggi, Harga Beras Jelang Ramadhan

Laporan : Lelly

Tags: