Lurah Bara Baraya Utara Mengadakan Pertemuan Untuk Membahas Protokol Kesehatan Pada Saat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

IMG 20210507 WA0254

REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Lurah Bara Baraya Utara memimpin rapat yang bertempat di kantor Kelurahan Bara Baraya Utara, dimana pertemuan tersebut turut di hadiri oleh para ketua RT, RW, tokoh masyarakat, pengurus masjid,korlap serta Linmas pada hari Jumat, (7/5/21).

Adapun yang di bahas dalam rapat tersebut mengenai aturan tata cara menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan shalat idul Fitri, yang mana di kelurahan Bara Baraya Utara ada dua lokasi pelaksanaan shalat idul Fitri yaitu Masjid Ilham dan Masjid Haqqul Yaqin.

Untuk masjid Ilham menurut penjelasan dari bapak Lurah akan di isi jamaah yang berdomisili di RW.01, RW.02 dan sebagian warga RW.03.

Sedangkan untuk masjid Haqqul Yaqin akan di isi oleh warga RW.04, RW.05 dan sebagian warga RW.03.

Sementara itu bapak Walikota mengatakan bahwa lapangan untukĀ  Karebosi tidak buka, disebabkan karena akan ada 1,2 juta umat Islam ingin berkonsentrasi melaksanakan Shalat Idul Fitri di situ, sehingga tidak boleh ada konsentrasi keramaian yang besar.

Sesuai surat edaran Walikota Makassar perihal panduan pelaksanaan shalat Hari raya Idul Fitri 1442H/2021M.

“Berdasarkan hasil rapat FORKOPIMDA,MUI, Ketua MCM, DPP IMMIM Kementerian Agama bersama jajaran Pemerintah kota Makassar, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid19 serta memberikan rasa aman kepada ummat Islam serta masyarakat kota Makassar dalam menjalankan ibadah shalat hari raya Idul Fitri, maka perlu di atur ketentuan pelaksanaan ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan secara ketat sbb :

1. Dalam pelaksanaan kegiatan shalat Hari raya Idul Fitri 1442H/2021M, diharapkan dilaksanakan di tempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan alternatif :

Baca juga:  Festival Budaya Nusatara & Pameran UMKM Digelar DEMA UIN Alauddin Makassar

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing masing RW dan berkodinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senang tiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam Mesjid maksimal 50%, dari jumlah sepenuhnya.

c. Menggunakan ruas jalan yang luas dan terdekat dari masjid wilayah/RW.

2. Takbir keliling tidak di perbolehkan, dan malam takbiran di anjurkan ditempat shalat Id yang telah di sepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M.

4. Menetapkan panitia pelaksana shalat Hari raya Idul Fitri dengan menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah ditempat shalat Id, terutama di lapangan/ruas jalan serta menyiapkan Masker, Hansinitizer dan Thermogun.

5. Halal bi halal di lakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para jamaah untuk melakukan Thaharah/Wudhu sejak di rumah masing-masing ssrta membawa Sajadah.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan shalat Id yaitu 5 menit sambutan panitia, 10 menit Shalat Id dan 20 menit untuk ceramah Shalat Id.

8. Para MUBALLIGH shalat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi covid19 dan tetap senantiasa mendoakan kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit/musibah dan fitnah lainnya.

9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan shalat dimasing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelaksanaan shalat Id.

10. Para Camat dan Lurah segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan shalat Id kebagian kesejahteraan rakyat Setda kota Makassar pada tanggal 7 Mei 2021.

Laporan : M. Yusuf Hading

Tags: