REAKSIMEDIA.COM | Batubara – Berkeinginan untuk menolong warga nya pada masa pandemi covid19 dengan membantu ekonomi yang akhir akhir ini semakin parah, namun apa yang terjadi, berakhir di terali besi dengan menghirup udara dingin dipenjara.
Hal ini terjadi pada Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Sani yang tak menyangka pihak Polres Batubara menahannya sejak tanggal 4 Mei 2021 pasal 263 KUHP.
Demikian penuturan Maita (47) istri Abdllah Sani kepada awak media ini dirunah nya Sabtu (5/6/21), dengan menangis menceritakan kisah suaminya sebagai Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara berakhir kepenjara padahal niat membatu masyarakat saja.
Selanjutnya dikatakan Maita, awalnya masyarakat datang kepadanya untuk membentuk Koperasi Udaha Bersama (KUBE) dan selanjutnya mencari lahan untuk di jadikan tambak udang.
Kepala Desa melihat ada lahan tidur seluas 14 ha yang mana selama ini tidak dikuasai, akhirnya pihak KUBE diberikan izin untuk menjadikan tambak udang untuk masyarakat.
Namun setelah warga dan yang tergabung di Koperasi Usaha Bersama (KUBE), datang lah Ismail Fahmi (57) warga Desa itu juga, melaporkkan Kepala Desa ke Polres Batubara dengan bermodal kan kwitansi.
Pihak Polres Batubara langsung menahan Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani sejak 4 Mei lalu.
Tuduhan pihak kepolisian kepada suami saya (Abdullah Sani) mafia tanah denga Pasal 263 KUHP sangat berlebihan, karena sedikit pun suami saya menerima hasilnya atau memiliki tanah dari 14 Ha tadi ujar Maita.
Maita sangat mengharap kan keadilan hukum, tujuannya hanya membantu masyarakat ditengah pandemi covid19 yaitu membuat usaha warga.
Warga yang tidak mau ditulis namanya lengkap bernama YJ (36) menuturkan kepada awak media ini, menurut kami Kepala Desa Abdullah Sani tidak bersalah, karena menbatu warga untuk usaha tambak udang yang dibawah naungan Koperasi Usaha Bersama dan bukan memiliki,” ujar warga tadi.
Dikatakan YJ lagi kenapa Kepala Desa ditahan, sebelum nya lahan itu kan lahan tidur, setelah dikerjakan barulah datang Ismail Fahmi, datang mengaku miliknya dan melapor kan ke Polres Batubara dengan bermodal kwitansi dan bagaimana asal usul tanahnya,” ujar YJ kepada awak media ini.
Kami dari masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kapolres Batubara agar membebaskan Kepala Desa kami, beliau tidak bersalah hanya memberikan izin bukan memiliki tanah tersebut, kami mohon agar dibebaskan dari tuntutan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: batubara
-
Polres Pinrang Laksanakan Latihan Sispam Mako, Tingkatkan Keamanan Markas
-
Artis Ternama Anwar Fuadi Ajak Warga Lansia Mau Di Vaksin
-
DPP PARFI dan Yayasan Panti Asuhan Sahabat Gomil Peduli Yatim Menandatangi Nota Kesepakatan Untuk Kepentingan Umat
-
Rencana Kadispar Di Tempat Wisata Pondok Halimun Akan Segera di Pasang Jaringan Internet
-
Puluhan ASN Pemkot Sukabumi Dianugerahi Satyalencana Karya Satya Presiden RI
-
Polres Tanggamus dan Jajaran Gelar “Jumat Curhat”
-
Erick Thohir Angkat Doni Monardo Sebagai Komisaris Utama Inalum
-
Kemendagri: Rakortekrenbang Selaraskan Pembangunan Pusat dan Daerah
-
Wali Kota Sukabumi Resmikan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA)
-
Polri Peduli, Polsek Lubuk Pinang Kunjungi dan Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran Gg.Becek


