REAKSIMEDIA.COM | Batubara – Berkeinginan untuk menolong warga nya pada masa pandemi covid19 dengan membantu ekonomi yang akhir akhir ini semakin parah, namun apa yang terjadi, berakhir di terali besi dengan menghirup udara dingin dipenjara.
Hal ini terjadi pada Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Sani yang tak menyangka pihak Polres Batubara menahannya sejak tanggal 4 Mei 2021 pasal 263 KUHP.
Demikian penuturan Maita (47) istri Abdllah Sani kepada awak media ini dirunah nya Sabtu (5/6/21), dengan menangis menceritakan kisah suaminya sebagai Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara berakhir kepenjara padahal niat membatu masyarakat saja.
Selanjutnya dikatakan Maita, awalnya masyarakat datang kepadanya untuk membentuk Koperasi Udaha Bersama (KUBE) dan selanjutnya mencari lahan untuk di jadikan tambak udang.
Kepala Desa melihat ada lahan tidur seluas 14 ha yang mana selama ini tidak dikuasai, akhirnya pihak KUBE diberikan izin untuk menjadikan tambak udang untuk masyarakat.
Namun setelah warga dan yang tergabung di Koperasi Usaha Bersama (KUBE), datang lah Ismail Fahmi (57) warga Desa itu juga, melaporkkan Kepala Desa ke Polres Batubara dengan bermodal kan kwitansi.
Pihak Polres Batubara langsung menahan Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani sejak 4 Mei lalu.
Tuduhan pihak kepolisian kepada suami saya (Abdullah Sani) mafia tanah denga Pasal 263 KUHP sangat berlebihan, karena sedikit pun suami saya menerima hasilnya atau memiliki tanah dari 14 Ha tadi ujar Maita.
Maita sangat mengharap kan keadilan hukum, tujuannya hanya membantu masyarakat ditengah pandemi covid19 yaitu membuat usaha warga.
Warga yang tidak mau ditulis namanya lengkap bernama YJ (36) menuturkan kepada awak media ini, menurut kami Kepala Desa Abdullah Sani tidak bersalah, karena menbatu warga untuk usaha tambak udang yang dibawah naungan Koperasi Usaha Bersama dan bukan memiliki,” ujar warga tadi.
Dikatakan YJ lagi kenapa Kepala Desa ditahan, sebelum nya lahan itu kan lahan tidur, setelah dikerjakan barulah datang Ismail Fahmi, datang mengaku miliknya dan melapor kan ke Polres Batubara dengan bermodal kwitansi dan bagaimana asal usul tanahnya,” ujar YJ kepada awak media ini.
Kami dari masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kapolres Batubara agar membebaskan Kepala Desa kami, beliau tidak bersalah hanya memberikan izin bukan memiliki tanah tersebut, kami mohon agar dibebaskan dari tuntutan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: batubara
-
Harimau Masuk Kebun Mencari Mangsa, Kapolsek V Koto : Warga Diminta Hati hati dan Waspada
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Sambangi Pam Swakarsa dan Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Panen Jagung Perdana Dilakukan Kodim 1012/Buntok bersama Pemkab Barito Timur
-
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Air Minum untuk 20 Ribu Jiwa di KEK Tanjung Lesung
-
Pimpin Upacara Bendera, Dandim 0808/Blitar Bacakan Amanat Kasad
-
Vaksinasi Covid-19 PMI Kabupaten Tangerang : Rindu Itu Berat Mending Vaksin Biar Sehat
-
Pj Wali Kota : Hasil Evaluasi Kinerja SKPD Tidak Ada Raport Merah
-
Tingkatkan Kualitas Kinerja Lapas Narkotika Gelar Pembinaan Fisik Mental Dan Disiplin Pegawai
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Berikan Penyuluhan Stunting dan Pengobatan Gratis
-
Jelang Patroli Bersama Dengan Australia, KN Pulau Dana-323 Lakukan Pengecekan Kapal

