REAKSIMESIA.COM | Kabupaten Bogor – Antara delik tertangkap tangan dengan delik hukum apakah berbeda, atau ada delik lain agar seorang pelaku bisa dikatakan tertangkap tangan melakukan suatu Tindak Pidana, atau yang lebih ekstrim lagi agar lebih mudah dibuktikan ? atau ada delik-delik lain sehingga di Make Up seakan-akan Tertangkap tangan.
Mengutip laman dalam kamus KBBI
tertangkap yang dimaksud adalah tangan-tertangkap basah dan kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tak boleh dilakukan.
Menurut Relawan yang akrab dipanggil Bang Andalas salah satu Relawan Pasangan H. Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST) angkat bicara, terkait Narasi yang dibuat oleh KPK bahwa seolah-olah Bupati Bogor Ade Yasin tertangkap tangan, menurutnya ini terlalu di Makeup.
Jika kita mengutip kronologis penangkapan dari pernyataan KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pejabatnya serta pihak dari unsur BPK bahwa, berawal dari adanya laporan telah terjadi tindakan pidana, lalu ditelusuri dan menjemput yang diduga para pelaku dirumahnya masing-masing dan dilakukan ditempat berbeda-beda, apakah ini bisa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Karena definisi lain terkait tertangkap tangan, jika para pelaku sedang dalam keadaan sedang melakukan tindak pidana dan diteriakin oleh banyak orang, misalnya dimana pada saat itu sedang terjadi perampokan dan pelaku tertangkap tangan oleh maayarakat atau pihak berwajib.
Kaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan ini sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan seorang pejabat publik sebagai tersangka, dapatkah dikatakan pejabat publik tersebut tertangkap tangan?
Hal ini mengingat satu dari tempat keadaan, tidak terdapat pada diri para yang diduga pelaku tindak pidana, karena KPK lebih dulu, langsung membawa para terduga untuk di Investigasi lebih lanjut, dan masalahnya saat dilakukan penangkapan terhadap Ade Yasin di kediamannya, beliau dan kelurganya masih dalam keadaan makan sahur, tepatnya Selasa malam Rabu 27 April 2022.
Sehingga menurut Bang Andalas, dalam permasalahan kasus ini, Atau memang apakah ada definisi lain dan motif lain, sehingga para pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, karena dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek.
Andalas mengajak seluruh relawan HADIST memaknai kejadian ini, karena sepertinya sulit untuk diterima secara nalar, sehingga dari kejadian ini adalah musibah yang menimbulkan susah, berlinang air mata, kesedihan, menyayangkan dan begitu pula semua seakan terhenti dengan rem mendadak disaat keinginan Ibu Ade Yasin mewujudkan keinginannya untuk Kabupaten Bogor Sehat, Cerdas, Maju, Membangun dan Berkeadaban.
Namun walaupun begitu, Bang Andalas mengungkapkan, akan menghormati proses hukum yang sedang di jalani Ade Yasin, dan tetap akan menyerahkan seluruhnya kepada hukum dan keadilan yang berlaku, selain hukum keadilan yang hakiki dari Allah SWT sang pencipta langit dan bumi serta isinya,” imbuh Bang Andalas salah satu Relawan Pasangan H. Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST)
(Red)
Tags: kabupaten bogor
-
SPNF-SKB Mukomuko Siap Bantu Masyarakat Untuk Kesetaraan Pendidikan
-
Euforia Sudah Selesai, Saatnya Fokus Ajang Selanjutnya
-
Banjir Kapuas Meluas, Sebanyak 4.166 Rumah Terendam
-
Brimobda Jambi Batalyon Pelopor A Peduli, Bagikan Paket Sembako ke Warga Sei Bertam
-
Polisi Perketat Pengamanan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak
-
Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Buka Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan HUT RI Ke-76
-
Kasum TNI Buka Rakornisku TNI Tahun 2024
-
Tak Henti-Hentinya Polsek Pegandon Melaksanakan Monitoring Vaksinasi
-
Ketua KPK: Catatan Akhir Pekan Minggu Pertama Tahun 2022
-
Andri Tedjadharma Gugat Kemenkeu dan BI 11 Triliun