Maluku Utara Sambut Advokat Baru: Rektor STT IKAT Dr. Tommy Sanfaat Perkuat Barisan Penegak Hukum dengan Visi Teologis

REAKSIMEDIA.COM | Sofifi – Dunia hukum Maluku Utara mendapatkan amunisi baru dengan diangkatnya dua advokat, salah satunya adalah figur akademisi terkemuka, Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., yang saat ini menjabat sebagai Rektor Sekolah Tinggi Theologia (STT) IKAT Maluku Utara.

Dr. Tommy Sanfaat resmi mengucapkan sumpah profesi advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam sidang terbuka yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengangkatan ini menegaskan komitmen Rektor yang merupakan salah satu putra terbaik Kabupaten Halmahera Utara tersebut untuk aktif di ranah penegakan hukum.

Bersama Dr. Tommy Sanfaat, advokat muda asal Kota Ternate, Mahdi Pangadi, S.H., juga turut diambil sumpahnya. Keduanya kini berhak menyandang status Advokat PERADI Nusantara dan menjalankan praktik hukum di seluruh Indonesia, dengan Dr. Tommy Sanfaat terdaftar dengan Nomor Induk Advokat (NLA): 25.001596.

Acara sakral yang digelar dengan dukungan penuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) ini menjadi penanda bertambahnya kualitas dan kuantitas praktisi hukum di wilayah tersebut.

Menanggapi Korelasi dari latar belakang sang Rektor yang unik dengan Visi Teologis dalam Penegakan Hukum sebagai theolog dan advokat, Dr. Tommy Sanfaat memberikan pandangan filosofis mengenai perannya yang baru.

“Saya membawa Alkitab ke ruang sidang, bukan secara harfiah, tetapi sebagai peta jalan moral. Sebab, keadilan sejati yang kita cari dalam UU adalah bayangan cermin dari ‘keadilan surgawi’ yang fundamental, yaitu menjamin hak setiap martabat manusia.

“Saya tidak hanya membela klien, saya membela narasi kebenaran yang lebih besar,” ungkap Dr. Tommy Sanfaat.

Sememtara itu Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas. Ia mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan adalah “janji suci di hadapan Tuhan dan negara,” dan merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga seumur hidup.

Baca juga:  Senyum Baru Untuk Anak-Anak Papua

“Ketika Anda mengangkat sumpah, Anda mengikat diri pada janji kepada Tuhan dan Republik. Karena itu, jadikan kejujuran sebagai kompas dan integritas sebagai perisai, sebab tanpa keduanya, profesi advokat akan kehilangan kehormatan dan maknanya” ujar Sutaji.

​Prosesi disaksikan oleh rohaniawan Pdt. Benyamin Ewi, S.Ag. dan saksi Asis Musi, S.Sos., M.Si., dan secara simbolis diperkuat dengan penyerahan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dan Surat Keputusan DPP PERADI Nusantara tentang Pengangkatan Advokat, yang disahkan oleh Ketua Umum Adv. Ronald Samuel Wuisan di Jakarta pada 14 Oktober 2025.

Kehadiran Dr. Tommy Sanfaat sebagai
advokat baru, diharapkan dapat membawa perspektif baru yang berakar pada nilai-nilai moral dan memperkuat upaya penegakan hukum guna mewujudkan keadilan yang adil, bermartabat, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Maluku Utara

Laporan : Edwin Tatipang

Tags: