REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Labuhanbatu utara, Sumut – M. Jefri Tumanggor, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, meminta kepada prusahaan PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, untuk menepati janjinya memperbaiki Barak/Mess Perumahan tempat tinggal para karyawan buruh, dan kesepakatan ini berlangsung saat dilakukan pertemuatan tanggal 27 Agustus 2022, antara Management PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, dengan Hermawan Ketua PUK, SPPP, SPSI dan M. Jefri Tumanggor Ketua PK.SBSI 1992
Menurut M. Jefri Tumanggor, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, fasilitas tempat tinggal/Barak, para Buruh Karyawan prusahaan PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, sebenarnya sudah tidak layak untuk di jadikan tempat tinggal, berhubung bangunannya berdiri sejak tahun 1993, sehingga di khawatirkan bangunan tersebut bisa saja tiba-tiba roboh.

Untuk itu, M. Jefri Tumanggor Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, menganggap Pimpinan perusahaan PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, mengabaikan tanggung jawabnya untuk memperbaiki perumahan bagi buruh/karyawannya sendiri.
Padahal sebelumnya, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, sudah dua kali menanyakan masalah ini, ke perusahaan PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, melalui Surat nomor 102/PK-SBSI 1992/II/2023 dan nomor 105/PK-SBSI 1992/II/2023, namun tidak ada tanggapan.
“Ya pak, kami sangat kecewa dengan Management PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, sebab kami sudah dua kali mempertanyakan atas janji kesepakatan Prusahaan Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh, di mana dalam kesepakatan dari Management PT. Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, berjanji akan membangun 10 kople (60 pintu) Barak/Mess untuk tempat tinggal para Buruhnya, dan batas pekerjaannya disebutkan akan selesai pada bulan Februari tahun 2023 ini, namun nyatanya sampai saat ini, janji tersebut, sama sekali tidak ada realisasinya, bahkan 1 kople pun sampai saat ini tidak ada yang terbangun, untuk itu kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan agar menindak tegas Prusahaan dan bila perlu mencabut Ijinnya,” tegas M. Jefri Tumanggor Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

Tidak hanya sampai disitu, menurut Seketaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, yang juga bekerja atau sebagai Karyawan/Buruh di Prusahaan Grahadura Leidong BSP Sumut II Tbk, mengungkapkan, bahwa prusahaan selalu mengabaikan hak-hak para buruh, dan melakukan tindakan sewenang-wenangnya, yaitu salah satu contoh buruh atas nama FILIMANI FATEMALUO, yang diberhentika secara sepihak, dan tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja PKWT yakni, PP 35 TAHUN 2021.
“Intinya kami selaku Serikat Pekerja sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang selalu membohongi kami,” ungkapnya.
Rencananya kedepan, menurut M. Jefri Tumanggor, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, bila tuntutan yang sudah dilayangkan melalui surat tidak ditanggapi, maka Serikat Pekerja dan Masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa dengan kekuatan besar.
(Red)
Tags: Labuhan batu utara sumut
-
Kesan dan Harapan Warga Sekitar atas Kehadiran Sodetan Ciliwung
-
Masyarakat Baduy Antusias, Layanan Diperpanjang 1 Bulan Di Kantor Desa
-
Sekjen Kemendagri Tegaskan Reformasi Birokrasi Penting bagi Kemajuan Indonesia
-
Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Berakhir, Kasad : Jadikan Pengalaman Dunia Bagi Atlet Indonesia
-
Pesta Sabu, 3 Orang Perempuan 1 Laki Laki Di Amankan Polres Karo
-
Polres Tanggamus Polda Lampung Kukuhkan Satuan Polairud
-
Kapolres Pekalongan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Patroli Untuk Menjaga Keamanan Dan Kedamaian Di Wilayah Binaan
-
NPCI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Penunjukan Kota Bandung sebagai Tuan Rumah Peparda VII 2026
-
Sudah Tepat, DPR Minta Imbauan Kapolri Soal WFH Cegah Macet Arus Balik Ditindaklanjuti


