REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Tahapan pencalonan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Mukomuko masih dinamis. Panitia Pilkades tingkat desa diberi keleluasaan untuk menutup atau memperpanjang masa pendaftaran sesuai kondisi di lapangan.
Hal itu disampaikan Kabid Pemdes DPMD Mukomuko Darsono saat ditemui, Senin [16/9/26].
Ia menjelaskan, masa pendaftaran tahap kedua berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak tanggal 9 September hingga batas akhir 26 September 2026.
“Sehingga terakhir pada tanggal 26 September ini ya batas pendaftaran. Mereka itu otomatis menuju sampai batas akhir. Yang belum cukup masih bisa diperpanjang,” ujarnya.
Menurutnya, jika pada tahap pertama jumlah bakal calon sudah memenuhi syarat minimal 2 orang, panitia desa boleh langsung menutup pendaftaran tanpa harus menunggu masa perpanjangan.
“Umpama tahap pertama sudah cukup dua, panitia boleh menutup. Tidak melakukan perpanjangan, tidak masalah. Karena ada yang tutup, ada yang masih lanjut,” jelasnya.
Namun sebaliknya, jika calon sudah lebih dari dua, panitia tetap diperbolehkan untuk memperpanjang pendaftaran apabila masih ada bakal calon lain yang akan mendaftar dan melengkapi syarat. Hal itu tidak mengikat, selama tidak menimbulkan konflik di desa setempat.
“Tidak masalah, itu kan mungkin ada calon yang mau masuk karena kelengkapan syarat tadi. Sepanjang tidak menimbulkan konflik. Ranahnya sudah balik ke panitia,” terangnya.
Untuk mekanisme perpanjangan, tahap pertama berlangsung 16 hari. Jika baru satu calon yang mendaftar, maka diperpanjang 15 hari. Jika masih belum memenuhi, masih bisa diperpanjang lagi hingga tahap akhir selama 10 hari, yakni dari tanggal 26 September hingga 2 Oktober 2026.
Saat ini, kendala yang muncul di lapangan masih adanya beberapa desa yang belum ada pendaftar sama sekali, ataupun yang masih calon tunggal.
“Nah itu contohnya, bisa diperpanjang terus itu sampai perpanjangan terakhir 10 hari,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh Panitia Pilkades tingkat desa untuk bekerja secara profesional dan independen sesuai regulasi yang ada.
“Harapan kita untuk panitia Pilkades yang ada di tingkat desa untuk bekerja profesional sesuai regulasi. Karena statusnya panitia itu independen, jangan sampai ada hal yang merugikan bagi bakal calon ataupun simpatisan,” harapnya.
Ia juga meminta kepada para bakal calon untuk mengikuti proses sesuai aturan, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan provokasi.
“Untuk pelaksanaan Pilkades bisa berjalan jujur, adil dan transparan, serta terkondisikan dengan baik. Pokoknya jangan buat provokasi. Jaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan,” tutupnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Anak Berumur 5 Tahun Tenggelam Di Kali Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogor
-
Panglima TNI: Kedepankan Sikap Humanis Tetap Waspada Dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur
-
Kapolda Aceh Hubungi Penerima Hadiah Paket Umroh Gratis Vaksinasi Massal
-
Pemerintah Pusat Segera Bantu Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Lampung
-
Gelar Silatda, Relawan Plat K Teguhkan Sikap Setia Bersama Jokowi 2024
-
AKP Zainal Arifin: Pelanggar Prokes akan Disanksi Tegas
-
Ketua KPK H. Firli Bahuri: Cukup Alat Bukti, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka dan Ditahan
-
DPRD kabupaten Pinrang Gelar Rapat Paripurna Tahap Penbicaraan Tingkat 1
-
Gabungan Jajaran Penegak Hukum, Dan Penegak Perda Menggelar Apel Bersama Di Mako Polres Bogor
-
Mengakhiri Tugas dengan Kehormatan, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Lepas Personel Terbaiknya


