REAKSIMEDIA.COM | Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
Laporan : Hotma
Sumber : Ade Hermawan, SH.,MH
Jaksa Utama Pratama
Tags: Sulawesi tenggara
-
Pangdam I/BB Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga dalam TMMD
-
Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
-
Bank Dunia Apresiasi Kinerja Tinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri
-
Antisipasi Kriminalitas Pada Pengamanan Lebaran, Kapolda Jateng Optimalkan Kring Serse di Seluruh Jajaran
-
Usai Membawa Misi Kerjasama Ekonomi Syariah Indonesia-Jepang, Wapres Kembali ke Tanah Air
-
Dirjenpas Reynhard Silitonga Ingatkan 3 Hal Penting Untuk Membangun ZI
-
Bertemu Bupati Buru Selatan, Wamen Viva Yoga Dukung Kawasan Transmigrasi Nelayan
-
Sambut Hut Ke-71, Satpolairud Polres Aceh Timur Gelar Santunan Anak Yatim
-
Walau Hujan Turun, Antusias Warga di Kecamatan Air Manjunto Tak Luntur Hadiri Silaturahmi Dengan H.Sapuan
-
Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Kerja Direksi PT Bank Mandiri (Persero) TBK


