REAKSIMEDIA.COM | Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
Laporan : Hotma
Sumber : Ade Hermawan, SH.,MH
Jaksa Utama Pratama
Tags: Sulawesi tenggara
-
Panglima TNI: Mental dan Fisik Prima Modal Utama Prajurit Dalam Menegakan Kedaulatan NKRI
-
Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Banjarnegara ungkap 10 Kasus Curat dan Curas
-
Tingkatkan Inovasi, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pada 6 Area
-
Unit Satlantas Polres Jeneponto, Operasi Rutin Yang Di Tingkatkan Tahun 2021 Pencegahan Covid-19
-
Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Pemerintahan Digital
-
Kemendes Gandeng Kemenkeu Bikin Pilot Project Pengurangan Emisi Karbon di Desa
-
Gus Muhaimin: Dana Desa 5 Miliar Cukup untuk Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Esktrem di Desa
-
Penyelenggaraan Konferensi V PWI Kabupaten Bogor Digelar di Bigland Sentul
-
Semua Pasti Bangga Sama Bupati Incumbent A. Irwan Hamid, Berhasil Mengangkat 1.115 (ASN-PPPK)
-
Talisasi Cagar Budaya Gereja Tugu Semper Barat Jakarta

