REAKSIMEDIA.COM | Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
Laporan : Hotma
Sumber : Ade Hermawan, SH.,MH
Jaksa Utama Pratama
Tags: Sulawesi tenggara
-
Liga Santri 2022 Bergulir, Danrem 071/Wijayakusuma Kick Off di Cilacap
-
Cegah Kecelakaan di Obyek Wisata Perairan, Polres Banjarnegara Gelar Program Ikan Selayar
-
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
-
Jam Kerja PLD Non-Stop, Gus Halim: Gajinya Harus Naik
-
Polres Mukomuko Amankan Penjarah Sawit, Junaidi : Langkah Polres Mukomuko Sudah Tepat
-
BAPPEDA Kota Sukabumi Gelar FPD Untuk Menyusun Rencana Kerja Tahun 2024
-
Cegah Kecelakaan Lalulintas, Personel Sat Lantas Polres Tolitoli bersama Dinas Pemadam Kebakaran Bersihkan Jalan
-
Keluarga Agustino Tuntut Keadilan: Kasus Penembakan di Kalimantan Barat Dibawa ke Mabes Polri
-
Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber TA 2025
-
Ketua Mahkamah Agung Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021

