REAKSIMEDIA.COM | Sulawesi Tenggara – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.
Laporan : Hotma
Sumber : Ade Hermawan, SH.,MH
Jaksa Utama Pratama
Tags: Sulawesi tenggara
-
Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52 di Solo
-
Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan
-
Evaluasi Kinerja Jajaran, Kapolres Pinrang Pimpin Anev Mingguan
-
Kapolri Pimpin Apel Gabungan Pengamanan KTT ASEAN 2023
-
STR Kapolri Tentang Alih Tugas Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri
-
Sinergitas TNI – Polri. Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pencegahan Terkait TPPO
-
Polres Banjarnegara Cek Peternak dan Pasar Hewan Antisipasi Virus PMK
-
Gus Halim Luncurkan Sistem Jembrana Satu Data dari Desa Berbasis SDGS Desa
-
Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Yang Sudah Membusuk Didalam Kamar Kos-Kosan di Dusun Salenga Desa Bobong Maluku Utara
-
Kapolres Pinrang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pinrang dalam Rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029


