REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.
“Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, tersangka ditangkap di wilayah:
Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur,” katanya saat Press Release Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.
“Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” kata dia.
Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara, kegiatan Press Release Ungkap kasus Operai Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor,” pungkasnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
UPT SDN 8 Pinrang Juara 1 Lomba Stand Pameran Pada Expo Perpustakaan
-
Sinergitas TNI – Polri Menciptakan Keamanan Serta Sekaligus Pencegahan Dari Adanya Kejahatan Tindak Kirminalitas Di Wilayah Binaan
-
Walikota dan Kacab Koordinator Bank Sumut Padang Sidimpuan, Ikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) Secara Virtual
-
Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Mukomuko: Mari Sukseskan Pemilukada dengan Aman dan Lancar serta Semuanya Bahagia
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Di Wilayah Kabupaten Mimika
-
SA Institut Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer
-
Hadir di Acara Nikahan, Personil Gabungan Polsek Dan Polres Pinrang Kawal Ketat Artis Evi Masamba
-
Tinjau Hasil BKK di Desa Medono, Bupati Kendal Sampaikan Ini
-
Hadapi Tantangan Zaman, Wapres Dorong Revitalisasi Ilmu dan Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani
-
Kadis Perkim Tapanuli Selatan, Blokir Beberapa Nomor Telepon Wartawan



