REAKSIMEDIA.COM | Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.
Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.
Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.
Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di getai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.
“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutupnya.
Laporan : IbrahimĀ
Tags: banda aceh
-
Bagi Pemudik yang Melalui Jalan Tol Semarang-Batang Bisa Istirahat Ditempat yang Telah Disediakan Petugas
-
Memperingati Hari Juang TNI-AD Ke 76 Brigjen TNI Achmad Fauzi Menggelar Upacara Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan Dreded Bogor
-
Usai Serah Terima Jabatan, Kolonel Inf Agus Widodo Jalani Tradisi Penerimaan Sebagai Danrem 174 Merauke
-
Kemdagri Apresiasi Bupati Sleman yang Efektifkan Layanan Adminduk dengan 11 ADM
-
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Disiplin Perkara Judi Online
-
Hadapi Tantangan Zaman, Wapres Dorong Revitalisasi Ilmu dan Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani
-
Deolipa Yumara Kembali Bersuara Bikin Panas Sejumlah Pihak
-
OASE-KIM dan BNN Gelar Sosialisasi Anti-Narkoba dan Literasi Digital
-
Satgas Yonif Raider 600/Modang Serahkan Bantuan Logistik Untuk Korban Kebakaran Agats
-
Kapolda Jambi Hadiri HUT Ke 22 PP Polri Tahun 2021 Di Aula Siginjai Polda Jambi


