Mediasi Tahap I di PN Mukomuko: Agus Suparmin Sodorkan Ganti Rugi, Hakim Beri Waktu 30 Hari

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pengadilan Negeri `PN` Mukomuko menggelar mediasi tahap pertama perkara perdata dengan penggugat Agus Suparmin, Selasa (16/9/26).

Mediasi yang merujuk pada *PERMA Nomor 1 Tahun 2016* ini dipimpin Hakim Mediator. Penggugat prinsipal *Agus Suparmin* hadir didampingi dua kuasa hukumnya, *Ali Akbar, S.H dan Hendra Topik, S.H*. Sementara pihak tergugat hadir sebagian didampingi kuasa hukum dan sebagian maju sendiri.

Advokat *Ali Akbar, S.H* membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

“Mediasi ini ada waktu 30 hari kerja. Kalau dalam 30 hari para pihak masih butuh waktu, bisa kita ajukan penambahan waktu ke Hakim Mediator sampai ada titik perdamaian,” jelas Ali Akbar.

Dalam mediasi, Hakim Mediator mempersilahkan pihak penggugat menyampaikan keinginan perdamaiannya tanpa masuk ke pokok perkara.

Agus Suparmin pada prinsipnya menyatakan, siap berdamai dengan syarat ganti rugi. Ia menceritakan kronologi sejak 2008 membuka lahan dari hutan, tebas tebang, tanam palawija, lalu 2010 mulai tanam kelapa sawit hingga berbuah. Namun sawit tersebut diduga diracun, ditebang dan dimusnahkan oleh pihak tergugat.

“Pak Agus dirugikan materil dan imateril. Sudah keluar modal, buat siring, pagar, tanam sawit sampai berbuah lalu dikuasai pihak lain,” ujar Ali Akbar.

Atas kerugian itu, Agus menawarkan ganti rugi *Rp 200 juta per hektar* dan masih bisa dinegosiasi oleh pihak tergugat. Namun pada mediasi tahap I ini belum ada kesepakatan.

Hakim Mediator kemudian meminta penggugat membuat *resume tertulis* berisi pokok-pokok permintaan perdamaian untuk dijawab tergugat pada mediasi tahap II.

*Tambahan: Dasar Legalitas Batas Wilayah*

Agus Suparmin menambahkan* untuk diketahui berdasarkan *SK Bupati Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 dan Surat Kesepakatan Batas antara Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Rawa Makmur (SP7), Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, lokasi tanah sengketa tersebut secara administratif masuk dalam wilayah yang telah disepakati batasnya.

Baca juga:  Happy Anniversary ke-5th, Family Ceksound Air Manjuto Gelar Syukuran Perkuat Silaturahmi

Dokumen tersebut menjadi dasar penguat bahwa lahan yang ia buka dan kelola sejak 2008 berada di wilayah Kelurahan Bandar Ratu dan memiliki kejelasan batas administratif dengan Desa Rawa Makmur SP7.

“Dengan adanya SK Bupati dan kesepakatan batas itu, jelas tanah saya masuk wilayah Bandar Ratu. Jadi tidak ada alasan tanah saya diklaim masuk wilayah lain,” tegas Agus Parmin.

Pihaknya berharap dengan bukti SK Bupati dan surat kesepakatan batas tersebut, Hakim Mediator dan para tergugat bisa melihat legal standing kepemilikan dan penguasaan fisiknya selama belasan tahun.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian resume dari pihak penggugat.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: