Melalui PAW, H. Gundar Qolyubi Remsi Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024

IMG 20240221 WA0047

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni, H. Gundar Qolyuibi dari Frkasi Golkar menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya. Resminya Gundar menjadi anggota DPRD setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Sukabumi pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Rabu, (21/2/2024).

Ke sejumlah Media, Kamal mengatakan, Gundar resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan, Ivan Rusvansyah yang saat ini sedang tersandung masalah hukum. Dirinya menyebutkan, saat ini Gundar sudah mulai mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi, periode 2019-2024.

“Mudah-mudahan setelah dilantik, Pak Gundar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan,” terang Kamal.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan terkait posisi Gundar usai resmi dilantik, nantinya akan menggantikan posisi anggota dewan sebelumnya yang ia gantikan. Apabila nanti akan dilakukan perubahan posisi, tentunya akan melalui paripurna internal.

“Saat ini saudara Gundar akan bertugas di Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Dan dia juga sudah mulai bisa melaksanakan kewajibannya,” jelas Kamal.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara menjelaskan, jika hak Gundar seuai dengan anggota DPRD lainya.

“Tidak ada yang berbeda. Hak-haknya sama dengan anggota DPRD lainyya,” Pungkasnya.

Laporan : Lely

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtib Lapas Narkotika Nusakambangan Lakukan Deteksi Dini

Tags: