Melayani Masyarakat Mulia; M.Rusli,MM Kadis Sosial Kabupaten Pinrang Menerima Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

REAKSI MEDIA.COM | Pinrang –  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyerahkan secara langsung penghargaan untuk Kabupaten Pinrang yang dianggap berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan regulasi amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan ini diterima langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang M.Rusli, MM dikantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang lalu (25/1).

Kata Rusli, penghargaan ini diberikan ke Pemerintah Kabupaten Pinrang sebab dipandang berperan besar dalam pelaksanaan amanah yang diberikan Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Pinrang Bapak Pinrang Andi Irwan Hamid Sebagai penanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Pinrang, intinya ini semua berkat dukungan masyarakat kepada Pemerintah kabupaten Pinrang.

“Kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Pinrang A.Irwan hamid terkait pelaksanaan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tentu menjadi salah satu tujuan utama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang,” jelasnya.

 

Kebijakan Pelayanan ini, lanjutnya, dalam bentuk kebijakan Pelayanan Jemput Bola di Daerah Pegunungan, Daerah Pesisir yang ada di Desa-Kelurahan wilayah kabupaten Pinrang.

Rusli berharap, kedepannya, Pelayanan Masyarakat diutamakan dan lebih di tingkatkan untuk memberikan Kepuasan kepada masyarakat. Kepuasan kami dinas sosial kabupaten Pinrang adalah “Melayani Masyarakat dengan sepenuh Hati ” Masyarakat Senang, Puas, itu suatu Kemuliaan.

“Kami berharap Kedepannya Dinas Sosial Kabupaten Pinrang Meraih Poin tertinggi dalam penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kami dari Dinas Sosial Bersama Masyarakat akan selalu bersinergi untuk meraih Penilaian Tertinggi Ombudsman Republik Indonesia ( ORI)” Tutup Rusli.

Laporan :  Mussin Jack

Baca juga:  Kapolres Pinrang dengan sigap datangi lokasi longsor di Kecamatan Lembang

Tags: