REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
Wulan Alora KDI Meriahkan Acara Halal Bihalal dan Arisan PWPSS di Sentul Selatan
-
Masa Pandemi Covid-19, Denzibang1/Stg Terapkan Prokes Baik Intern Anggota maupun Tamu
-
Presiden Dorong Implementasi Lima Poin Kesepakatan dan AOIP pada Sesi Retreat KTT Ke-42 ASEAN
-
Masyarakat Kelurahan Perjaringan Jakarta Utara Dukung Perbaikan Saluran Air dan Jalan Lingkungan
-
Temui Sekjen Kemendagri, Tokoh Masyarakat, DPRD dan Pemkab Mimika Sampaikan Dukungan Pemekaran Papua
-
Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu, Polsek Bajeng Bagikan Sembako Secara Door To Door
-
Peserta Berharap Lintas Sentul Trail Run Jadi Kalender Tahunan
-
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Petugas Puskesmas Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat
-
Panglima TNI Kunjungan ke MUI Bahas Masalah Keagamaan dan Palestina
-
Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Raih Juara 2 Pada Kejuaraan Karate Dankoharmatau Cup 2025



