Masyarakat Antusias Disuntik Vaksin Booster

IMG 20220330 WA0085

REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Masyarakat dari berbagai latar belakang sangat antusias mengikuti vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis tiga yang digelar di puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan, Hal itu disampaikan oleh Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A. Tamerin, S.H., Rabu (30/3/2022).

Terlihat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi booster yang diselenggarakan di puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan usai dijadikan syarat untuk mudik lebaran 2022.

Jadi kenapa ini menjadi hal penting, karena kita tahu bahwa saat ini kita akan memasuki bulan ramadhan dan pemerintah sudah mengumumkan bahwa aktivitas di bulan ramadhan diberlakukan normal.

“Dan untuk mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa masyarakat yang ingin mudik, harus ada vaksin booster,” kata Ipda Tamerin.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait aktivitas di bulan ramadhan, pihaknya dalam hal ini Polri bersama dengan TNI dan Nakes akan memaksimalkan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Menurutnya, dengan percepatan vaksinasi booster, maka dapat meningkatkan imunitas ataupun kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19 menjelang bulan suci ramadhan.

“Sehingga pada saat rangkaian kegiatan di bulan ramadhan, kegiatan Halal Bi Halal, kegiatan mudik semua dalam kondisi betul-betul memiliki kekebalan atau imunitas,” ujar dia.

Ipda Tamerin menambahkan, jajaran Polres Pekalongan siap mendorong percepatan vaksinasi booster. Dan jika persediaan vaksinasi booster banyak, tidak menutup kemungkinan kami akan jemput bola,” tuturnya.

Selain vaksinasi booster, juga tetap disiapkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, yang sasarannya terbuka untuk masyarakat umum.

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan diatur oleh petugas maupun anggota kepolisian setempat. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Operasi Zebra Candi 2021, Masyarakat Diminta Patuhi Peraturan Lalulintas dan Prokes

Tags: