REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian minta agar daerah mengejar target vaksinasi di daerah masing-masing. Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
“Dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19 khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70% hingga akhir Desember 2021, Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dari surat edaran yang dikeluarkan 16 Desember 2021 itu.
Untuk mencapai target tersebut, Mendagri mengimbau daerah mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 melalui sejumlah upaya. Di antaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
“Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya, serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mendagri melalui surat edaran.
Sementara itu, untuk bisa membiayai berbagai program tersebut, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan _Corporate Social Responsibility_ (CSR).
“Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparatur Penegak Hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” tegas Mendagri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Presiden Harap Program Bioetanol Tebu untuk Ketahanan Energi Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Tebu
-
Kunjungan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Di Kantor BPN Tanggamus, Lampung
-
Terjebak Selama 3 Hari Dalam Lubang, Pemburu Burung di Sukabumi Akhirnya Selamat
-
Turut Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Satgas Yonif 126/KC Jadi Gadik Di Sekolah Perbatasan Papua
-
AKP Zainal Arifin, SH : Vaksinasi Akan Terus Dilaksanakan di Wilayah Pegandon
-
Arwah Sinden” produksi PT. Vision Tama Futurindo Berharap Tayang di Penghujung Tahun 2023
-
Menkeu: Pendidikan Merupakan Investasi Terbaik
-
Wapres Minta UIN AR-Raniry Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Memajukan Bangsa
-
Kapolres Gowa Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Sulsel
-
Tingkatkan Gotong Royong Bersama, Babinsa Pos Selopuro Ajak Warga Masyarakat Bersihkan Lingkungan

