REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian minta agar daerah mengejar target vaksinasi di daerah masing-masing. Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
“Dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19 khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70% hingga akhir Desember 2021, Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dari surat edaran yang dikeluarkan 16 Desember 2021 itu.
Untuk mencapai target tersebut, Mendagri mengimbau daerah mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 melalui sejumlah upaya. Di antaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
“Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya, serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mendagri melalui surat edaran.
Sementara itu, untuk bisa membiayai berbagai program tersebut, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan _Corporate Social Responsibility_ (CSR).
“Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparatur Penegak Hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” tegas Mendagri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Mungkinkah Vino G Bastian Pecahkan Rekor di FFWI 2022
-
Wakapolres Gowa Buka Pelatihan Pra Operasi Bina Kusuma Lipu 2023
-
Penyebar Video Panas 19 Detik di Emperan Toko Kota Magelang Ternyata Bocah Kelas 6 SD!
-
Dandim 0808/Blitar Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI
-
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
-
Desa Pertama di Kecamatan Air Manjuto, Pemdes Tirta Makmur Salurkan BLT DD Kepada 23 KPM
-
Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Pekalongan Tempel Stiker Imbauan di Kendaraan Umum
-
Pertemuan Isteri Purnawirawan Pengurus Pepabri
-
Perhatikan Kesehatan Personel, Bakamla RI Gelar Medical Check-Up
-
Harmonisasi Desa Adat dan Desa Administrasi Kunci Kelestarian Akar Budaya Desa


