REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri saat melantik 5 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).
Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.
Kemudian, Mendagri menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama penjabat gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“Jadi dengan melakukan terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujar Mendagri.
Di lain sisi, Mendagri menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan penjabat gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai penjabat gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.
“Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” terang Mendagri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang
-
Siap-Siap Pemudik Nataru, Mobil dan Rumah Tujuan Dipasang Stiker Oleh Petugas
-
KEJATI Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan
-
Tak Mengurangi Makna dan Hakekat, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Tasyakuran HUT Ke-61 dari Kita untuk Kita
-
Kapolres Metro Jakut Hadiri Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-78 di Kantor Walikota
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo
-
Cek ke Jatim, Dukcapil Kemendagri Ingin Pastikan Layanan Identitas Digital SIAK Terpusat Berjalan Baik
-
27 November 2024 H Hari Pencoblosan Mengandung Makna Nomor urut 2 (Dua Mattuju)
-
Polres Kendal Laksanakan Lepas Sambut Kapolres
-
Sri Andini: BPI Wajib Membangun dan Memastikan Ketersediaan Pasokan Bahan Baku Listrik

