REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Tags: sumatera selatan
-
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
-
Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek/KMP Kabupaten Bogor
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Ajak Anak-Anak Pegunungan Tengah Papua Belajar dan Bermain
-
Kapolsek Kangkung Laksanakan Monitoring Vaksinasi Warga Desa Sukodadi
-
Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan
-
Kenal Pamit Kapolsek Teras Terunjam, AKBP Yana Supriyatna: Semoga Amanah Didalam Menjalankan Tugas
-
Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Agimuga Secara Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan
-
Transmigrasi Diminati, Gus Halim: Daftar Tunggu Lebih dari 5.000 KK
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Lepas Kesebelasan Sidimpuan FC Untuk Berlaga di Liga III Zona Tabagsel
-
Panglima TNI Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Nabire



