REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idulfitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idulfitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) malam.
Lebih lanjut, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya. Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tegas Safrizal.
Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat. Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Melalui SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Ledakan Terjadi di Grogol Sukoharjo, Kapolda Jateng: Bahan Mercon dan Tidak Ada Unsur Teror
-
Sambung Rasa Dengan Warga Sumber Makmur, Wamen Viva Yoga: Menciptakan Kawasan Transmigrasi yang Produktif di Halmahera Selatan
-
Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara Special Seasion di IMSC 2023 Singapura
-
Jelang Hari Bhayangkara ke 77, Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk
-
Jelang Pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Jateng : TNI Polri Akan Lakukan Tindakkan Tegas
-
Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi
-
Satlantas Polres Serang Kota Lakukan Rekayasa Lalulintas Menuju Jalur Wisata
-
Polda Jateng Bekuk 2 Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi, 11 Pelaku Diamankan
-
Kapolres Puncak Jaya Hadiri Sidang Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
-
Secara Virtual, Kapolda Sulsel dan Kapolres Se-Makassar Raya, Hadiri Pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021

