Mengaku Intel Kajati, 3 Warga Seluma Diciduk Polisi

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Polres Mukomuko menangkap tiga orang yang mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu, dalam pemeriksaan awal ketiga pelaku yang berinisial TA, JA, dan ER berhasil diciduk di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Selasa (4/12/21).

“Kami menangkap tiga orang ini setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait ketiga orang yang diduga melakukan pungli terhadap pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji yang didampingi Ipda Kurtani dalam keterangannya.

lebih lanjut mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ketiga orang ini mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu dan diduga telah melakukan pungli terhadap salah satu pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko,” paparnya.

Polisi masih mendalami kasus dengan meminta keterangan dari pejabat di Dinas Pertanian yang menjadi korban pungli tersebut.

Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Elxandi Ultria yang dikonfirmasi mengatakan,” dia menerima telepon dari kepala dinas yang sedang dinas luar daerah yang sebelumnya sudah dihubungi orang yang mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu.

“Seorang pelaku datang menemui saya dikantor dan mengaku dari staf Intel Kejati Bengkulu dan sedang ada kegiatan di Mukomuko serta meminta uang untuk biaya transportasi di Mukomuko,” ujarnya.

Disaat ini ketiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan, dan dari ketiganya polisi menyita barang bukti uang sebesar 300 ribu rupiah dalam amplop serta mengamankan satu unit mobil Daihatsu BD 1586 CC yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  2 Desa Masih Sengketa, Pelantikan Kades Terpilih Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Ditunda

Tags: