REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp 349 T, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK, Selasa (11/04).
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)”, ujar Menkeu.
Sementara itu, Menkeu juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan”, tegasnya.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. “Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum”, jelasnya.
Menkeu kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 T, Menkeu mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya.
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Beginilah Semangat Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Dalam Menyelesaikan Pengerjaan Sasaran Fisik
-
Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pastikan Penanganan dan Pemulihan Bencana Terkendali
-
Kolaborasi Polresta, KNPI dan KORMI Hadirkan Ramadan Run Race di Kota Bogor
-
Deputi Pelatihan Penelitian (Litbang – BKKBN) Prof. drh. M. Rizal M Damanik, MRep. Sc, PhD Berkesempatan Bertemu Bupati Irwan Hamid di Ruang Kerja Bupati Pinrang
-
PWI Jaya Pastikan Ikuti Seluruh Cabor Porwanas XIII 2022
-
Polda Kepri Bagikan 2,5 Ton Beras Kepada Masyarakat Yang Terdampak Pelaksanaan PPKM Darurat
-
Kemendagri Sampaikan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah guna Tingkatkan PAD
-
Binter di Daerah Operasi, Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/PG Mengajar Siswa SMAN 9
-
THM Masih Beroperasi, Polres Serang Kota Polda Banten Bubarkan Kerumunan

