REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen prihal proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku.
Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.
“Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini,” kata Halim Iskandar dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Kamis (05/08/2021).
Seperti diketahui, pemerintah harus segera menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.
Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, anatara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Adapaun Kerusuhan Maluku yang dimaksud adalah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya pulau Ambon dan Halmahera, konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002.
Penyebab utama konflik ini adalah ketidakstabilan politik dan ekonomi secara umum di Indonesia setelah Soeharto tumbang dan rupiah mengalami devaluasi selama dan seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara.
Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada. Karena permasalahan politik tersebut menyangkut agama, perseteruan terjadi antara umat Kristen dan Islam pada Januari 1999.
Laporan : Suryadi
Sumber : Badriy/Humas Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Jadi Kebutuhan Dasar Manusia, Wapres Tegaskan, Pengelolaan Air Harus Berkelanjutan
-
Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024
-
Tim Gabungan Polda Sulsel Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Senjata Api di Polres Pinrang
-
IDDS Sukses Gelar Training of Trainer Bersama Emak-Emak
-
Dampak El Nino; Sinergitas Kepala Desa Mattongang Tongang Pinrang Bersama TNI – Polri Dalam Musyawarah Desa Dimusim Tanam Petani
-
Ketua DPD RI Soroti Dirut Pertamina Rilis Harga Ekonomi Pertalite
-
Moment HPN Ke 28 Tahun 2023, Kajari Mukomuko Sampaikan Ucapan Selamat dan Apresiasi Kepada Insan Pers di Kabupaten Mukomuko
-
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie buka Workshop Bahasa Isyarat “I Hear You”
-
Dolly Pasaribu Nonton Bareng Debat Cawapres Bersama Warga Angkola Barat
-
Tinjau Lokasi Pengungsian di Sukabumi, Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan

