Modus Pencurian Barang Berharga di Ladang/Sawah, Ini Himbauan Kapolsek Lubuk Pinang Kepada Masyarakat

IMG 20241024 WA0052

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Maraknya warga yang kehilangan barang berharga disaat bekerja di sawah/ladang di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang menjadi atensi dari pihak Polri.

Terlebih lagi telah ada pelaku pencurian barang berharga milik warga yang tengah bekerja di sawah yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Lubuk Pinang.

“Memang betul, hari ini kita telah tetapkan sebagai tersangka seorang warga desa Pondok Panjang berinisial PAW (28 thn), yang kemarin sudah kita amankan, dan langsung kita periksa serta 0ada hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHP dan pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Otorius Gea SH.

Dilanjutkan Kapolsek, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/X/2024/SPKT/POLSEK LUBUK PINANG/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU. Pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024, pelapor atas nama salah seorang warga Desa Sumber Makmur (SP8) Kecamatan Lubuk Pinang yang bekerja sebagai petani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Polsek Lubuk Pinang.

“Dia melaporkan saudara PAW (28 thn) warga Desa Pondok Panjang atas dugaan melanggar pasal 362 KUHP, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada hari Senin (14/10/24) sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, atas dugaan pencurian barang berharga miliknya oleh tersangka PAW,” terang Iptu Gea.

IMG 20241024 WA0053

Diketahui peristiwa kehilangan barang berharga milik Supadi warga Desa Sumber Makmur terjadi pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 14.30 Wib, korban yang tengah bekerja membajak di sawah hendak istirahat sejenak sembari menunggu surutnya air dilahan persawahan yang tengah di bajaknya, kemudian korban pergi ke pondok sawah sambil menunggu air di sawah agak surut untuk merokok, namun alangkah kaget dan terkejut nya korban sebab tas yang berisi rokok dan barang berharga lainnya telah hilang dari dalam pondok.

Baca juga:  Perkuat Soliditas dan Bahas Situasi Kamtibmas Terkini, Kapolres Mukomuko Kunker di Kecamatan Teramang Jaya dan Pondok Suguh

“Pada saat korban mencari rokoknya sudah tidak ada lagi di pondok sawah tersebut, setelah mencari rokoknya korban baru tersadar bahwa tas yang berisikan rokok,HandPhone Merk OPPO A3S Berwarna Merah, Dompet Berwarna Hitam yang berisikan uang tunai sebanyak 2 Jutaan, STNK Motor Merk Beat, Kartu SIM dan Kartu Listrik telah hilang dari dalam pondok sawah miliknya,” Jelas Kapolsek.

Pihak Polsek Lubuk Pinang yang menerima laporan adanya peristiwa pencurian tersebut segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan

“Personel kita bergerak cepat dengan melakukan tindakan, menerima laporan polisi, melakukan Riksa pelapor dan saksi-saksi dan melengkapi Administrasi Penyidikan, dan pelaku telah kita tahan dan sesuai hasil penyidikan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolsek.

Atas seringnya terjadi peristiwa pencurian barang berharga milik warga yang tengah bekerja di ladang perkebunan atau persawahan, Kepolres Mukomuk AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kapolsek Lubuk Pinang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan waspada disaat beraktivitas di kebun/sawah.

“Karena kita tidak pernah tahu bahwa disekitar kita selalu saja ada oknum oknum ataupun pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi, kesempatan tuk berbuat kejahatan, tetap waspada, jaga barang berharga kita, baik uang dan barang berharga lainnya, pastikan selalu barang berharga kita berada dalam keadaan aman, selalu berada dalam pantauan kita, untuk mencegah atau menghindari niat jahat dari pada pelaku kejahatan yang selalu mengintai,” himbau Kapolsek Lubuk Pinang.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: