Mudahkan Masyarakat, Polsek Pondok Suguh Luncurkan Inovasi ” Pos Polisi Keliling”

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pos Polisi Keliling merupakan inovasi atau terobosan baru dari Polres Mukomuko melalui Polsek Pondok Suguh, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan optimal kepada masyarakat yang berada di pelosok pedesaan dalam membantu masyarakat untuk urusan yang berkaitan dengan pelayanan Polri di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Kapolsek Pondok Suguh Ipda Albeth Salomo Sinulaki StrK yang lebih lanjut mengatakan,” Pos Polisi Keliling ini dibentuk adalah untuk membantu masyarakat yang berada dipedesaan, khususnya yang terkendala jarak dan waktu dalam pembuatan SKCK peruntukan dilingkup kecamatan dan laporan kehilangan,” papar Ipda Albeth Sinulaki.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa inovasi Pos Polisi Keliling ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat menghubungi Bhabinkamtibmas di masing masing desa,” sehingga dalam pelaksanaan nya Pak Bhabin akan turun ke desa 2×1 minggu, khusus untuk menjemput dan mengantar pengajuan dari masyarakat desa dalam pembuatan SKCK dan pembuatan laporan kehilangan,” terangnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat menghubungi Bhabinkamtibmas di desa masing-masing dengan memanfaatkan inovasi “Lapor Pak Bhabin” sehingga Bhabinkamtibmas akan segera merespon dengan turun kedesa, baik untuk konsultasi ataupun menjelaskan apa apa saja persyaratan yang harus dilengkapi warga terkait dengan pengajuan pengurusan SKCK dan Laporan Kehilangan, sehingga warga tidak bolak balik untuk melengkapi berkas mereka jikalau ada yang kurang lengkap, Khan kasihan masyarakat jikalau jaraknya jauh, ini semua dilakukan untuk membantu masyarakat kita yang berada di pelosok pedesaan,” ungkap Ipda Albeth Sinulaki.

Disisi lain, Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Pondok Suguh tak lupa menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat terkait dengan antisipasi tindak kejahatan yang senantiasa mengintai,” jangan lengah, pastikan harta benda dan keluarga aman dari incaran kejahatan, awasi keluarga kita dari bahaya narkoba, tingkatkan siskamling dilingkungan masing masing guna mencegah kejahatan dan keamanan bersama dengan mengefektifkan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam, catat dan data tamu penghuni kontrakan di rumah masih masing serta segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada gangguan Kamtibmas yang terjadi ditengah masyarakat,” pungkas Kapolsek Pondok Suguh Ipda Albeth. Sinulaki

Baca juga:  Progress Dua Pekan Kegiatan TMMD ke 113 Tahun 2022 Kodim 0428/MM di Desa Sidodadi

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: