Muh. Ali Jodding Ketua KPU Kabupaten Pinrang Umumkan Penerimaan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 oleh MK

IMG 20250103 WA0123

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi bahwa gugatan sengketa terkait Pilkada serentak yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Eko Saputra dan Agus Muliadi, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang yang berlangsung pada 27 Desember 2024. Berdasarkan rilis resmi Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat pukul 23:24:25 WIB,(online ) gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pinrang, dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Pinrang akan mengikuti segala tahapan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu.

Pihak KPU berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  Apresiasi Bupati Pinrang; A.IRWAN HAMID,S.Sos; Masyarakat Bersama Pemerintah Kecamatan Patamuan Bersinergi Bersatu Berkolaborasi

Tags: