REAKSIMEDIA.COM | Serang – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dikarenakan YS (43) telah melakukan penggelapan dana desa sekitar 500 juta lebih.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis, (21/10/2021).
“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” lanjut Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga menyebutkan, bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.
“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga.
Laporan : Suryadi
Sumber : Bidhumas
Tags: serang
-
Polda Jateng Akan Berlakukan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi Bagi Seluruh Anggota dan Tamu Mapolda
-
Jum’at Bersih Yonif Raider 300 Dalam Rangka HUT Kodam III/Slw, Laksanakan Karya Bhakti
-
Langkah Strategis Diplomasi Militer, Panglima TNI Bertemu Panglima Angkatan Bersenjata Selandia Baru
-
Desa Cerdas Dukung Kelestarian Lingkungan
-
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Peringati Hari Juang TNI AD Ke-77, Dandim Serahkan Paket Sembako Murah Secara Simbolis
-
HUT KE-77 JAWA BARAT, Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat
-
Peduli Personel, Kapolresta Jambi Berikan Masker dan Vitamin
-
Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi
-
Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. Menghadiri peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW


