REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Dirjen PDP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito pada kuliah online Akademi Desa pada Kamis (30/9/2021).
“Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional. Pertama adalah penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Kedua pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Ketiga pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,” papar Sugito.
Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs Desa yang pertama. Kemiskinan di desa seluruh Indonesia ditargetkan mencapai 0 persen pada tahun 2030.
Dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa.
Diantaranya adalah penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021. Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, prioritas tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi yang diprediksi masih akan berlangsung.
Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.
“Seluruh masyarakat desa mendapatkan akses yang sama, menempatkan kemanusiaan harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh ada salah satu yang dirugikan baik dalam perencanaan maupun pemanfaataan Dana Desa. Kita memiliki 74.961 desa yang masing-masing karakteristiknya berbeda maka kebhinekaan menjadi salah satu prinsip dan modal sosial yang harus dikelola dengan baik,” paparnya.
“Keseimbangan alam, artinya pembangunan ini tidak boleh merusak termasuk harus bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Terakhir adalah desa sebagai bagian integral dalam konsep NKRI maka apa yang menjadi kebijakan strategis nasional harus menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa,” tutup Sugito.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
TMMD Ke-121 Tahun Anggaran 2024 Kodim 1615/Lombok Timur Resmi Ditutup
-
Ditengah Pandemi COVID-19, Masyarakat Diminta untuk Bisa Memanfaatkan Layanan Pesan Antar
-
Yayasan Anak Bangsa Sumatera Ucapkan Duka Sedalam Dalamnya Atas Meninggalnya Istri Dari Menkumham
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan : Pedoman Tugas Pokok Dan Fungsi Dengan Baik
-
Polres Batang Kembali Salurkan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Wakil Bupati Tangerang Hadiri Vaksinasi Karyawan PT CHING LUH
-
Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Peringati HUT ke-76
-
Kepala Badan H.Andi Fahruddin Renreng; Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja 2025 Bappelitbangda Kabupaten Pinrang
-
Menteri Basuki: Kualitas Pembangunan Infrastruktur Ditentukan oleh Para Insinyur
-
Bangga dan Bahagia Terpancar Pada Orang Tua Calon Prajurit TNI AL Saat Danlantamal IX Lepas Perwakilan Panda Ambon Ke Panpus di Lapetal Malang