Notulen Raker DPRD Karo Sampai Di Projo Karo, HGU No 1 Tahun 1997 an. PT BUK Masuk Dalam Database Indikasi Tanah Terlantar

REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Terkuak Areal HGU tidak pernah digunakan usaha atau dikeloka sesuai peruntukannya.

Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.

Dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Karo, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, SE, M.Si, dan dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST, M.Kesos, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE.,MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting, SE, Peri Edisonta Milala, Agra Reynold Gurning, S.Ds, Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, BAPPEDA Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.

Bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkat tidak pernah digunakan usaha dan dikelola oleh PT BUK. ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang di terbitkat harus dgunakan usaha sesuai dengan peruntukannya.

Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak di gunakan usaha maka di masukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU.

Dalam rapat tersebut BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUK tersebut di terbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir BPN, karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.

Camat Tigapanah menambahkan bahwa mengetahui adanya HGU di wilayahnya, namun tidak mengetahui koordinatnya dan batas-batasnya.

Baca juga:  Dinilai Mengangkangi Dan Meresahkan, Ratusan Warga Desa Kandibata Datangi Terowongan Pembangunan PLTA

Keterangan dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo tersebut telah dibenarkan oleh Kasubag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.

BPN Kabupaten Karo saat dikonfirmasi Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, yang didampingi wartawan di kantornya, Jumat 04 Juni 2021.

Terkait lahan PT BUK masuk dalam database indikasi tanah terlantar dikuatkan oleh Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Perangin-Angin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan.

Sejak dahulu memang tidak pernah ada kegiatan diatas tanah milik adat Desa Kacinambun tersebut.

Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjual belikan apalagi diatasnya telah berdiri PT BUK. Oleh karena itu, kami Simantek Kuta Kacinambun telah melakukan gugatan kepada PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe” ujar Juara Perangin Angin.

Juara menambahkan ” kami telah kuasakan kepada 8 penasehat hukum yaitu Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama Musa H Panggabean, SH, Irwan Ferdinanta Tarigan, SH, Marhaen, SH, Remedy Atma P, SH, Monang R.H Pulungan, SH, Juliadi Kaban, SH dan Robinson Purba LBH DPD IPK Kabupaten Karo.”tutup Juara Perangin Angin.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Tags: