Oknum Koruptor Diduga Menang, Faktanya KPK dan KEJARI Dibuat Tak Berkutik di Kabupaten Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Tumpulnya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor yang sebelumnya di ungkap oleh KPK dalam kasus upah pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Kamis (8/10/2026).

Publik yang awalnya menaruh harapan besar pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kecewa dan meragukan kredibilitas maupun komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Apalagi Perkara dugaan mega korupsi yang terjadi di Kabupaten Bogor, sampai saat ini disinyalir hanya jalan di tempat, dan tidak ada kejelasan status hukum perkara. Meskipun tim penyidik KPK sebelumnya dikabarkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dari hasil penggeledahan di sejumlah dinas strategis.

Ketidakjelasan status hukum perkara ini dinilai menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rangkaian penggeledahan di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan, penyidik diduga kuat telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar beserta beberapa koper berisi dokumen penting. Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi serupa diduga terjadi pada penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung. Padahal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara inkrah telah memutuskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10 terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anehnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sejauh ini hanya menetapkan satu orang tersangka dari anggota Pokja, yaitu Brian Ananda Prawira (BAP).

Langkah Kejari tersebut memicu tudingan tebang pilih, lantaran diduga sengaja melokalisir kasus dan enggan menyentuh aktor intelektual atau pejabat teras di balik proyek bermasalah itu. Fenomena ini memperkuat mosi tidak percaya masyarakat yang melihat para oknum pejabat teras seolah kebal hukum.

Baca juga:  Unsur Tripika Kecamatan Somba Opu Gowa Pimpin Jalannya Penertiban PPKM Berskala Mikro

Menyikapi mandeknya sejumlah kasus kakap tersebut, Ardi Jaya Butar Butar, S.H., selaku Ketua Investigasi Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi berjamaah ini secara tidak langsung telah merusak moral dan masa depan pembangunan di Kabupaten Bogor. Ia menyayangkan sikap KPK dan Kejari yang terkesan tidak berkutik menghadapi para oknum terduga koruptor di Kabupaten Bogor.

“Tidak adanya ketegasan hukum dari KPK maupun Kejari Kabupaten Bogor dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi berjamaah ini berpotensi membuat para oknum semakin beringas menggerogoti uang rakyat demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Dan pastinya, para oknum pejabat koruptor saat ini merasa sudah menang karena bisa membuat KPK dan Kejari Kabupaten Bogor tidak bisa berkutik,” ujar Ardi Jaya

Ia menambahkan, pembiaran ini sangat mencederai rasa keadilan publik, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang terhimpit beban hidup yang sulit.
Sebagai langkah konkret, Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat mendesak pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi dan menuntaskan status hukum perkara-perkara ini demi memulihkan kembali kepercayaan publik yang telah luntur

Laporan : Hotma

Tags: