REAKSIMEDIA.COM | Cilegon – Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon, Banten. Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, usai bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (18/5) di Kantor Menteri Investasi, Jakarta.
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten.
Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Asep.
Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor.
Dedy berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Bisa menjadi best practise, Ini adalah tindakan nyata.
“Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan ketentuan hukum yang ada, jelas Dedy.
Ia berharap dengan diselesaikannya persoalan investasi yang terletak di Kota Cilegon Banten ini maka Pabrik tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Banten, mengurangi angka pengangguran dan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak di Provinsi Banten sehingga bermanfaat bagi pembangunan yg berkelanjutan dan masyarakat di Provinsi Banten khususnya dan Indonesia umumnya,
“Selama pembangunan infrastruktur Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha diseluruh tanah air,” tutup nya.
Laporan : Samsudin
Tags: cilegon
-
Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR Canangkan Zona Integritas di 24 Balai Ditjen Cipta Karya
-
Diskusi Milenial & Gen Z “BERPOLITIK ITU MENYENANGKAN”
-
Hadiri Rapat Konsolidasi KPU, Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024
-
Peduli Dengan Pendidikan Anak Di Pedalaman Papua, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Turut Bantu Mengajar Di Sekolah
-
Hut RI Ke 76, 30 Orang Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas
-
Kecelakaan Tunggal Akibat Pecah Ban, Tiga Warga Sekampung Udik Lampung Timur Meninggal di Jalan Ir Sutami, Tanjung Sari, Lampung Selatan
-
Polres Parimo Juara I Da’i Kamtibmas se Polda Sulteng
-
Cek Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Langsung Terjun Ke Lapangan
-
Kapolres Pinrang Pantau Kesiapan Rekapitulasi Suara di PPK Patampanua
-
Gelar Sosperda No.4/2012 Tentang Sistem Kesehatan, Parlindungan Sipahutar: Perda Ini Memastikan Warga Kota Medan Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Aman, Adil dan Terjangkau