REAKSIMEDIA.COM | Cilegon – Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical Sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon, Banten. Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan, pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ungkap Asep, usai bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (18/5) di Kantor Menteri Investasi, Jakarta.
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten.
Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Asep.
Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor.
Dedy berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Bisa menjadi best practise, Ini adalah tindakan nyata.
“Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan ketentuan hukum yang ada, jelas Dedy.
Ia berharap dengan diselesaikannya persoalan investasi yang terletak di Kota Cilegon Banten ini maka Pabrik tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Banten, mengurangi angka pengangguran dan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak di Provinsi Banten sehingga bermanfaat bagi pembangunan yg berkelanjutan dan masyarakat di Provinsi Banten khususnya dan Indonesia umumnya,
“Selama pembangunan infrastruktur Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha diseluruh tanah air,” tutup nya.
Laporan : Samsudin
Tags: cilegon
-
Presiden: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja
-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Melakukan Penahanan Terhadap Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur
-
Kemenkes Temukan 18 Orang Dugaan Kasus Hepatitis Akut
-
Tingkatkan Ekosistem Inovasi, Kepala BSKDN Minta Pemprov Sumsel Perkuat Kolaborasi Multisektor
-
Kabid Humas Polda Jabar: Komplotan Pencuri Kain Woven Berhasil Diamankan Polda Jabar
-
Tingkatkan Pelayanan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng Lakukan Penandatanganan dengan BRI
-
Tiga Menteri dan Kakorlantas Polri Lepas One Way Nasional di GT Kalikangkung
-
Rapat Kerja dengan Komite II DPD RI, Kementerian PUPR Bahas Program Kerja Tahun 2023 dan Rencana Kerja Tahun 2024
-
KN. Gajah Laut – 404 Bakamla RI Tiba di Filipina
-
Kementan Genjot Produksi Beras di Papua Lewat Kemandirian Benih