Operasi Antik Nala 2024, Polres Mukomuko Gelar Press Release Ungkap Berbagai Kasus Narkotika

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polres Mukomuko menggelar Press Release pengungkapan kasus kasus narkotika dalam rangka Operasi Antik Nala 2024, kegiatan yang di gelar di aula Mapolres Mukomuko, turut dihadiri Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH MH, Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang SH MH dan jajarannya, Sie Humas Polres Mukomuko dan lainnya, Kamis (11/7/24).

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK Msi melalui Waka Polres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Mukomuko dalam rangka Operasi Antik Nala 2024.

“Bahwa Operasi Antik Nala 2024 ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polres Mukomuko dan seluruh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko. Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Mukomuko dari bahaya narkoba,” tegas Wakapolres.

Dilanjutkan Wakapolres bahwa Polres Mukomuko baru saja menggelar capaian operasi antik (Anti Narkoba) 24 Juni sampai dengan 28 Juli 2024.

“Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 tesangka, SA (38) dan RD (44) yang keduanya warga Kecamatan Kota Mukomuko. Para tersangka ditangkap pada 26 Juni 2024 lalu di Kota Mukomuko dan untuk ke dua tersangka ini tengah menjalani rehab jalan di BNNP Bengkulu.

“Untuk 2 tersangka ini BB sabu nya hanya 0,03 gram jadi kita arahkan ke rahab jalan, untuk status pekerjaan ke 2 tersangka ini ASN dilingkup Pemkab Mukomuko,” terang Kompol Bakti Eko Hadi Suseno SH MH.

Dijelaskan Wakapolres, ke 2 tersangka ini pada saat dilakukan penangkapan. SA dan RD ini saat ditangkap baru saja menggunakan sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kantong celana SA didapati Sabu sisa pakai. Karena temuan tersebut, SA tidak bisa berkelah dan mengakui menggukan barang haram tersebut bersama RD.

Baca juga:  Peduli Dengan Warga Kurang Mampu, Polsek Pondok Suguh Salurkan Bansos

“Barang haram ini dibeli ke 2 tersangka dengan harga Rp 250 ribu, uang RD Rp 150 ribu dan uang SA Rp 100 ribu. Untuk kedua tersangka diberatkan pasal 127 ayat (1) sub pasal 54 ayat (1) UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan pelaku yang diduga bandar masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka ke 3, LR (21) warga Kecamatan Selagan Raya yang berhasil diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.

“Mendapatkan info tersebut pada 7 Juli 2024 anggota Polres Mukomuko langsung melakukan pengejaran, sehingga informasi yang didapat anggota mencurigai salah satu pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,96 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

“Tersangka mengakui barang haram sabu milikinya, dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

Dikatakan Wakapolres bahwa pelaku merupakan pemain baru yang sudah 6 bulan terakhir menjadi target Satres Narkoba Polres Mukomuko.

“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai operator alat berat di salah satu perkebunan sawit di Mukomuko, untuk asal barang haram masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang haram yang didapat dari tangan pelaku,” pungkas Wakapolres.

Dari perbuatan tersebut, tersangka di terjerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: