REAKSIMEDIA.COM | Medan – Orangtua menerima Permohonan maaf anaknya dalam perkara pengancaman di Tapanuli Selatan melalui penyelesaian secara Humanis Restoratif Jutice bertempat di ruabgan rapat lantai II Kejatisu, Rabu (19/03).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH melalui Aspidum Kejati Sumut didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang pidana umum melaksanakan ekspose permohonan pemyelesaian perkara secara humanis
melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana yang diterima Jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Zoom meeting, dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice
Perkara yang diselesaikan secara restorative justice tersebut adalah perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan kronologi peristiwa sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu, (21/12/2024) pukul 20.00 wib di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Tersangka Anggiat Parluhutan Gultom tidak terima karena ditegur oleh saksi korban Dapot Gultom(Ayah Kandung Tersangka red) dikarenakan tersangka telah menjual beras dan tabung gas.
Karena merasa tidak terima dengan tegurannya kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting dan Tersangka kembali mendatangi saksi korban Dapot Gultom dengan mengenggam 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting di tangan kiri.
Laporan : Rosliani
Tags: medan
-
Bhabinkamtibmas Bersama Personil Polsek Ciawi Lainnya Lakukan Pencegahan Peredaran Miras Di Wilayahnya
-
Dua Penjambret Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
-
Polda Jabar Tegaskan Transparansi, Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas SIPSS T.A. 2026 Digelar
-
Masyarakat Pengguna Jalan Keluhkan Sampah Dipinggir Jalan Utama
-
Perkuat Infrastruktur Untuk Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Resno Laksanakan Pembangunan Tahap ke 1 Dana Desa 2023
-
Sebanyak 48 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu
-
Operasi Zebra NALA 2022 Polres Mukomuko Resmi Dimulai
-
Lapor!! Diminta Pak Kapolda Kepri, Pertanyakan Perizinan Perjudian 303 (Gelper) SKY 88 Nagoya Bebas Beroperasi Hingga 24 Jam Non Stop Tidak Di Sentuh Oleh (APH) Terkait
-
Mendukung Kebijakan WFH Bagi ASN Yang Melakukan Pelayanan Tidak Langsung Tapi Tetap Waspada
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan, Hadiri Harlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Sidimpuan

