Orangtua Menerima Permohonan Maaf Anaknya, Perkara Pengancaman Di Tapanuli Selatan Di Selesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Orangtua menerima Permohonan maaf anaknya dalam perkara pengancaman di Tapanuli Selatan melalui penyelesaian secara Humanis Restoratif Jutice bertempat di ruabgan rapat lantai II Kejatisu, Rabu (19/03).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH melalui Aspidum Kejati Sumut didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang pidana umum melaksanakan ekspose permohonan pemyelesaian perkara secara humanis
melalui Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Dr Asep N Mulyana yang diterima Jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Zoom meeting, dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice

Perkara yang diselesaikan secara restorative justice tersebut adalah perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan kronologi peristiwa sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu, (21/12/2024) pukul 20.00 wib di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Tersangka Anggiat Parluhutan Gultom tidak terima karena ditegur oleh saksi korban Dapot Gultom(Ayah Kandung Tersangka red) dikarenakan tersangka telah menjual beras dan tabung gas.

Karena merasa tidak terima dengan tegurannya kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting dan Tersangka kembali mendatangi saksi korban Dapot Gultom dengan mengenggam 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah gunting di tangan kiri.

Laporan : Rosliani

Baca juga:  HUT Penerbad ke-63, Danrem Wijayakusuma Terima Brevet Harsabang

Tags: