REAKSIMEDIA.COM | Medan – Sebanyak 20 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Kelas II A Medan Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan Ema Puspita Bc.IP, S.Pd, MH saat dihubungi wartawan, Selasa (11/05/2021) menjelaskan,
pemindahan narapidana itu lantaran kondisi di Rutan Perempuan Medan sudah mengalami over kapasitas.
” Pemindahan napi itu juga sesuai dengan surat edaran Dirjen PAS Kemenkumham RI Nomor : PAS-1152. PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana di Rutan, 24 bulan menjadi 12 bulan, “katanya.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita menerangkan, pemindahan para narapidana akan dilakukan secara bertahap, sehingga dapat mengembalikan fungsi keberadaan rumah tahanan tersebut.
Pemindahan ke 20 narapidana wanita itu, dilakukan Senin (10/05/2021), dengan pelayanan yang humanis dari petugas, sehinga berlangsung tertib dan lancar.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: medan
-
Tak Kapok Ammar Zoni Kembali ditangkap kasus Narkoba
-
Pelaku Penggelapan Ban Truk Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal
-
Mal Administrasi Tender Jalan Desa Strategis Luwu Utara, LKBH Makassar Akan Proses Hukum
-
Pertajam Sosialisasi Layanan “SIPOLISI” Kepada Warga, Polsek Pondok Suguh Tempel Stiker Call Center di Tempat Umum
-
Hari Sumpah Pemuda, Kabidhumas Polda Sulsel Bicara Soal Upaya Menekan Covid-19 di Sulsel
-
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022 Bersama Masyarakat Pendatang di Pegunungan Tengah
-
Warga Lubuk Gedang Minta Keadilan Terkait Pembelajaran Tatap Muka
-
Tenteng Celurit Cari Lawan sambil Live di Instagram, Geng Motor Di Ringkus Team Pemburu Preman
-
Apresiasi Akademisi Kepri Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Dalam Hal Penguatan Organisasi Dan Pelayanan Publik Yang Dinilai Tepat Untuk Meningkatkan Kinerja Polri

