P3MD Kabupaten Mukomuko Ingatkan Pendamping Desa Untuk Tidak Bekerja Diluar Tupoksi

IMG 20220420 WA0169

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Koordinator P3MD Kabupaten Mukomuko Aswanto, terkait adanya dugaan PDTI (Pendamping Desa Teknik Insfrastruktur) yang diduga telah bekerja diluar Tupoksinya, yang dikonfirmasi melalui pesan What’s App, Rabu (20/4/22).

Lebih lanjut Aswanto mengatakan,” sebagai koordinator kita mendukung masukan dan informasi dari kawan kawan media, tapi belum bisa melakukan apa apa, karena Kita belum tahu siapa yang dimaksud (pendamping PDTI-red), dimana, ini belum jelas, dan sebagai kontrol kita mendukung apa yang disampaikan kawan kawan media,” ujarnya.

” Kita rutin melakukan evaluasi bulanan, melakukan pembinaan internal kepada kawan kawan pendamping, mendorong melaksanakan tugas sesuai tupoksi, tidak dibenarkan melakukan hal hal di luar tupoksi, jikalau memang terbukti melanggar, mekanismenya kita buat surat teguran, jika tidak berubah maka pihak BPSDM memberikan surat peringatan sampai sanksi pemberhentian,” tegas Aswanto.

Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mukomuko Partomuan Harahap yang mengatakan,” sebagai kontrol kita mendukung kawan kawan media untuk memberikan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat, Kalau memang ada indikasi dan bukti kawan kawan Pendamping Desa melakukan sebagaimana yang dimaksud, berikan aja langsung ke kita, karena Kemendes memiliki mekanisme yang jelas dan terukur, jika kawan kawan pendamping memang terbukti melakukan sebagaimana yang diberitakan,” paparnya.

” Tiap bulan kita adakan Rakor dengan kawan kawan TPP, wadah itu selalu kita jadikan evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk di dalamnya evaluasi Kinerja kawan kawan pendamping dan untuk meningkatkan kemampuan teknik perangkat Desa dan kader Teknik Desa,
Kita selalu mengingatkan Pemdes untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk Peningkatan kapasitas baik Perangkat Desa, Kader Teknis Desa agar lambat laun mereka mampu untuk melakukannya, setidaknya untuk konstruksi kontruksi yang sifatnya sederhana,” ujarnya.

” Dalam bekerja di bidang manapun, kita harus bekerja dengan hati, apa lagi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki dinamika yang sangat beragam, kita harus pandai pandai bagaimana menggabungkan Ilmu (Teori) dengan kondisi lapangan, agar eksistensi pendampingan kita dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Dan
untuk Narasumber, desa bisa ditentukan sesuai dengan kompetensi bidangnya, dengan tetap berkoordinasi dengan Pendamping, agar pelatihan pelatihan yang dilakukan tepat sasaran dan tepat guna,” tutupnya.

Seperti dilansir dari Bengkuluupdate.com, PDTI Kabupaten Mukomuko sebagai Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) yang diduga dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih sebagai tenaga pencari kerja, pendamping administrasi sebagai pembuatan RAB APB beberapa Kader Tekhnik Desa (KTD) yang jasanya dibayar, dan ini hampir terjadi di setiap Kecamatan di Kabupaten Mukomuko

Pasalnya, menurut Keterangan Kader Tekhnik Desa yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “Kalau kita KTD diminta supaya membayar jasanya dalam membuatkan RAB , bukan kita yang dibimbing,dan kalau jasa mereka tidak dibayar, mereka menolak memverifikasi RAB dari KTD.

Baca juga:  Wapres Resmikan Fasilitas Riset Pangan BRIN di Gunung Kidul sebagai Laboratorium Rujukan Riset Halal Indonesia

Dan lain lagi menurut keterangan Aparatur Desa di Kecamatan Teramang Jaya yang juga tidak mau disebutkan juga namanya, “iya lah pak kita minta jasa karena kita belum ahlinya, setahu saya dari dulu yang buat RAB, Kades berkoordinasi langsung sama PDTI yang jasanya di bayar, sama aja dengan Desa yang lain lah bang, dan 2022 inipun masih sama.

Selain itu juga untuk diketahui selama Dana Desa berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang Pekerjaan Konstruksi yang berada di Kabupaten Mukomuko,khususnya dibeberapa Kecamatan di Dapil II belum pernah sekali dilakukan pelatihan cara menghitung RAB bangunan, seharusnya selaku Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) dalam hal ini mereka-mereka para pendamping memfasilitasi KTD untuk mengadakan pelatihan, agar KTD dapat mandiri dan tercipta kader kader teknik desa dan Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa.

“Dengan adanya permasalahan Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) atau juga yang dibayar sebagai pembuatan RAB, dan tidak memfasilitasi KTD untuk mengadakan Pelatihan cara menghitung RAB Bangunan dari tahun 2016 sampai sekarang, diminta kepada pihak yang berwenang di Kabupaten Mukomuko untuk menindaklanjuti permasalahan ini.”jelasnya

Terpisah, Sekjend Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Budi Utoyo mengatakan akan menelusuri beberapa desa lagi,untuk dijadikan bukti selain bukti rekaman yang kita pegang sekarang.

“Kita usut semua praktek penyalahgunaan wewenang ini, dan kita laporkan ke pihak yang berwajib. Jangan sampai praktek seperti ini berlarut bertahun-tahun.” Tegasnya

Sementara itu, PDTI Kecamatan Pondok Suguh, Fauzi ketika dikonfirmasi via WhatsApp menolak untuk berkomentar banyak terkait hal ini.

“Tidak usah minta keterangan sama saya,karena saya kurang jelas masalahnya. Minta sama pendamping yang lain saja, kalau memang mau di kasih tau, kami ada koordinator kabupaten, konsultasi saja ke sana,.kakak minta data dari mana nggak mau sebut nama nya, PDTI mana juga kamu enggan sebut, jadi bagaimana mau cari solusi.” Ujar Fauzi.

Sebagai Pendamping Desa Teknik Infrasturktur (PD-TI) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang inftrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang berskala lokal desa.

Diantaranya, Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB. Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait karena Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.

Laporan : Rahmadasyah
Sipahutar

Tags: