REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku Penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga 3 milyar
Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022. kejadian itu bermula pada saat pelaku (sodara S) menjadi perantara dari PT. S A K dan PT. M T untuk menggunakan jasa berupa Material Pipa Scaffolding untuk dipasang di Proyek Pertamina Cilacap. Namun oleh sodara S setelah mendapatkan barang dari PT. T J berupa pipa Scaffolding tidak disampaikan ke PT. SA dan PT M T, tetapi dijual oleh sodara S ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.
Atas perbuatan sodara S, saudara I F selaku Operasional Lapangan PT. T J merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.
“Saudara S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Ucap Wakapolres
Sat reskrim Polres Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel purchase order dari PT. MT ke PT TJK berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. SAK ke PT. TJK berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan, 4 buah rekening bank BCA, dan 2 buah surat pernyataan sodara S menggelapkan barang pipa ScaffoldingScaffolding.
Atas Perbuatanya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Polres Cilacap Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Pipa Scaffolding
REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku Penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga 3 milyar
Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022. kejadian itu bermula pada saat pelaku (sodara S) menjadi perantara dari PT. S A K dan PT. M T untuk menggunakan jasa berupa Material Pipa Scaffolding untuk dipasang di Proyek Pertamina Cilacap. Namun oleh sodara S setelah mendapatkan barang dari PT. T J berupa pipa Scaffolding tidak disampaikan ke PT. SA dan PT M T, tetapi dijual oleh sodara S ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.
Atas perbuatan sodara S, saudara I F selaku Operasional Lapangan PT. T J merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.
“Saudara S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Ucap Wakapolres
Sat reskrim Polres Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel purchase order dari PT. MT ke PT TJK berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. SAK ke PT. TJK berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan, 4 buah rekening bank BCA, dan 2 buah surat pernyataan sodara S menggelapkan barang pipa ScaffoldingScaffolding.
Atas Perbuatanya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Bernuansa yang Berbeda, Kapolres Gowa Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Wisata di Malino
-
Sosialisasi Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Provinsi Kalsel
-
​Bukti Nyata Komitmen POLRI Presisi: Satresnarkoba Polres Halut Gulung Penyelundupan Ganja Berkedok Paket Ekspedisi!
-
Polsek Lubuk Pinang Jumat Curhat Bersama Perangkat Kecamatan dan Babinsa
-
Polsek KKP Batam Peduli Berikan Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan
-
Penyaluran BTPKLWN, Kapolres Pekalongan Ingatkan Masyarakat Penerima Bantuan untuk Tetap Patuhi Prokes
-
Pimpin Rakor TPPS, Wapres Minta Angka Prevalensi _Stunting_ Turun Minimal 3% Pada 2022
-
Jelang Natal, Poresta Cilacap dan Brimob Cek Kesiapan Pengamanan Gereja di Wilayah Kabupaten Cilacap
-
Cegah Covid-19, 26 Tahanan Titipan Kejaksaan di Polres Gowa Jalani Rapid Test
-
Perkuat Kemitraan, Kapolres Mukomuko Ajak Wartawan Nongkrong Bareng



