REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib AI alias ARI, seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Halmahera Utara. Modus liciknya menyelundupkan narkotika golongan I jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil dibongkar total oleh jajaran Satresnarkoba Polres Halmahera Utara (Halut).
Dalam penyergapan dramatis yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 siang, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah tempat tinggalnya yang berlokasi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. Dari tangan pria berusia kepala tiga ini, aparat menyita barang bukti ganja siap edar dengan berat mencapai 55,17 gram, lengkap beserta satu unit telepon genggam Android Samsung A06 warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Kronologi Pengungkapan Berkat Laporan Warga Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian polisi dan peran aktif masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan sarang narkoba. Kisah penangkapan ini bermula tepat pada pukul 12.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut menerima informasi krusial dari warga mengenai adanya seorang laki-laki yang menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja melalui kiriman di salah satu jasa ekspedisi di Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah.

Tanpa buang waktu, hanya berselang sepuluh menit kemudian atau sekitar pukul 12.10 WIT, Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Halut, Aipda Naftali Popala, langsung memimpin pergerakan tim menuju lokasi ekspedisi tersebut. Di sana, petugas langsung melakukan pemantauan dan mengecek keberadaan paket mencurigakan yang dikemas dalam kardus berbalut plastik hitam tersebut. Berangkat dari alamat yang tertera, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kuat pada sosok AI di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Detik-Detik Penyergapan di Desa Rawajaya
Suasana di Desa Rawajaya mendadak tegang ketika Tim Opsnal menyambangi kediaman ARI. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, serta mengamankan paket dengan nomor resi JD 0565861919 yang dikemas dalam kardus berbalut plastik hitam dan dililit lakban bening tersebut.
Disaksikan Warga Setempat
Untuk menjaga transparansi dan sesuai prosedur hukum, proses pembukaan paket haram itu disaksikan langsung oleh seorang warga setempat bernama Sutrisno Mochtar pada pukul 12.20 WIT.
Saat kardus dibuka, di dalamnya ditemukan satu bungkusan kertas berukuran besar. Ketika robekannya terbuka, tampaklah tumpukan daun ganja kering seberat 55,17 gram yang siap merusak generasi muda Halut. Bersama dengan barang bukti kardus, ponsel, dan perlengkapan lainnya, tersangka langsung digelandang petugas tanpa perlawanan pada pukul 12.30 WIT.
Ancaman Hukuman: Penjara Seumur Hidup Menanti Kini, pelarian ARI berakhir di balik jeruji besi. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dengan aman di Mapolres Halut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok di belakangnya.

Atas perbuatannya, ARI dipastikan bakal menghadapi masa depan yang suram. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak main-main, undang-undang tersebut membayangi tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Melalui pengungkapan ini, Polres Halut kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak akan pernah ada ruang bagi para pelaku narkoba di Bumi Hibualamo
Laporan : Edwin Tatipang
Sumber : Humas Polres Halut
Tags: halmahera utara
-
Panglima TNI Meneropong Konflik Rusia vs Ukraina: Dunia Saat Ini Tidak Sedang Baik-Baik Saja
-
Sinergi TNI – Polri dan Perangkat Desa Juga Warga Binaan Wilayah Hukum Polsek Rumpin untuk Wujudkan Kemitraan dalam Menjagaa Kamtibmas dan Pencegahan TPPO
-
Wakil Bupati Way Kanan Sampaikan 3 Raperda Kepada DPRD Setempat
-
Bakamla RI Hadiri Vietnam Coast Guard and Friends 2022
-
Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun
-
Ketua Forum Komunikas Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) Singingi Silahturahmi Bersama Perwakilan Masyarakat Ke PT SUN (Surya Utama Nabati)
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Penutupan Pertandingan Olahraga Antar Satuan
-
Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset di UPI Serang, Wakil Rektor Jadi Sorotan
-
Pangdam I/BB Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Para Mahasiswa Umsu Medan
-
55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

