REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pelaksanaan Tender dari salah satu paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Kec. Parung Panjang Tahun 2025. Secara tiba-tiba, di gagalkan oleh Pokja.
Hal ini diketahui, setelah salah satu penyedia jasa yang ikut sebagai peserta dalam Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Kec. Parung Panjang Tahun 2025), tiba-tiba mendapatkan surat dari selaku Pokja pada Rabu, tanggal 30 April 2025.
Adapun dalam surat tersebut, tertulis berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), Pokja Pemilihan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025) bahwa paket pekerjaan tersebut Gagal Tender. Namun anehnya, paket pekerjaan yang Gagal Tender tersebut, tidak dijelaskan alasannya secara spesifik. Padahal bila dilihat dalam tayangan LPSE Kabupaten Bogor. Tender tersebut masih dalam tahap proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Dan nanti, baru pada hari Jumat, 2 Mei 2025 akan dilakukan Pembuktian Kualifikasi. Tetapi tiba-tiba sudah dinyatakan dalam sebuah Berita Acara “Gagal Tender” untuk paket pekerjaan tersebut.
Sementara itu, untuk proses lelang, sebanarnya sudah diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Akibat permasalahan ini, salah satu peserta Tender mengaku, dalam proses Tender paket Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025, dianggap ada kejanggalan. Dan rencananya, untuk meminta penjelasan atas permasalahan ini, tim dari Peserta Tender akan menyurati Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Salah satu Ketua dari Assosiasi yang berasal dari Jakarta, setelah membaca isi surat Berita Acara dari Pokja Pemilihan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025). mengatakan, kurang tepat, bila Pokja sudah membuat suatu keputusan yang menyatakan paket pekerjaan tersebut Gagal Tender, sebelum proses tahap evaluasi selesai dilakukan..
“Ya Menurut Saya, keputusan yang dilakukan Pokja tersebut kurang tepat dan mengada-ada, Saya mau tanya, dari mana mereka bisa mengatakan Tender Gagal, padahal proses tahap evaluasi belum selesai, lagi pula, kalau Pokja mengatakan Paket Pekerjaan tersebut Gagal Tender, harus dijelaskan kenapa bisa gagal, dan apa masalahnya, jangan membuat suatu keputusan tanpa bisa dipertanggungjawabkan, ini namanya suka-suka mereka saja jadinya,” jelasnya.
Tags: kabupaten bogor
-
Dua Minggu Tersisa, Pengerjaan Rehab RTLH TMMD ke-115 Kodim 0311/Pessel Capai 90 Persen
-
Vaksinasi Semakin Mudah dengan Adanya Layanan Mobil Vaksin Keliling
-
Pimpin Apel Pagi di Jumat Berkah, Camat Air Manjunto Tekankan Pentingnya Disiplin dan Soliditas
-
Siswa UPT SDN 57 Kabupaten Pinrang Sabet 2 Medali Emas Karateka Tingkat Provinsi : Yakni Muh. Adya Fahrasa
-
Ops Keselamatan Nala 2023 Polres Mukomuko di Gelar, Kapolres: Cipta Kondisi Kamseltibcar Jelang Idul Fitri 1444 H
-
Urai Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang, Sat Lantas Polres Bogor Polda Jabat Berlakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan Puncak Bogor
-
China Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Vaksinasi Anak SDN 01 Bersama Nakes Puskesmas di Perbatasan
-
Satgas Yonif 126/KC Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Menuju Kampung Wametkapa
-
Tanggapi Video Viral, Polda Jateng Tegaskan Permasalahan Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

