REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pelaksanaan Tender dari salah satu paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Kec. Parung Panjang Tahun 2025. Secara tiba-tiba, di gagalkan oleh Pokja.
Hal ini diketahui, setelah salah satu penyedia jasa yang ikut sebagai peserta dalam Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Kec. Parung Panjang Tahun 2025), tiba-tiba mendapatkan surat dari selaku Pokja pada Rabu, tanggal 30 April 2025.
Adapun dalam surat tersebut, tertulis berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), Pokja Pemilihan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025) bahwa paket pekerjaan tersebut Gagal Tender. Namun anehnya, paket pekerjaan yang Gagal Tender tersebut, tidak dijelaskan alasannya secara spesifik. Padahal bila dilihat dalam tayangan LPSE Kabupaten Bogor. Tender tersebut masih dalam tahap proses Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Dan nanti, baru pada hari Jumat, 2 Mei 2025 akan dilakukan Pembuktian Kualifikasi. Tetapi tiba-tiba sudah dinyatakan dalam sebuah Berita Acara “Gagal Tender” untuk paket pekerjaan tersebut.
Sementara itu, untuk proses lelang, sebanarnya sudah diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Akibat permasalahan ini, salah satu peserta Tender mengaku, dalam proses Tender paket Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025, dianggap ada kejanggalan. Dan rencananya, untuk meminta penjelasan atas permasalahan ini, tim dari Peserta Tender akan menyurati Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Salah satu Ketua dari Assosiasi yang berasal dari Jakarta, setelah membaca isi surat Berita Acara dari Pokja Pemilihan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pekerjaan Kontruksi Кес Parung Panjang Tahun 2025). mengatakan, kurang tepat, bila Pokja sudah membuat suatu keputusan yang menyatakan paket pekerjaan tersebut Gagal Tender, sebelum proses tahap evaluasi selesai dilakukan..
“Ya Menurut Saya, keputusan yang dilakukan Pokja tersebut kurang tepat dan mengada-ada, Saya mau tanya, dari mana mereka bisa mengatakan Tender Gagal, padahal proses tahap evaluasi belum selesai, lagi pula, kalau Pokja mengatakan Paket Pekerjaan tersebut Gagal Tender, harus dijelaskan kenapa bisa gagal, dan apa masalahnya, jangan membuat suatu keputusan tanpa bisa dipertanggungjawabkan, ini namanya suka-suka mereka saja jadinya,” jelasnya.
Tags: kabupaten bogor
-
Indonesia Dukung Menag Yaqut Menghapus Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah.
-
Gus Halim: Pelestarian Alam Adalah Cikal Bakal Desa Wisata
-
IKWI Jabar Sumbangkan Peralatan Trauma Healing Anak Korban Semeru Lumajang
-
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
-
Buka Pekan Paralimpik Nasional 2021, Wapres Kembali ke Papua
-
Mendagri: Waspadai Inflasi Jelang Nataru
-
Peniadaan Mudik, Citilink Layani 36 Penerbangan Kargo “Kargo Jadi Berkah”
-
Polres Pekalongan Gelar Latihan Menembak
-
Polsek Gunung Sindur Ungkap Tindak Pidana Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024
-
Waspada Bencana, Dana Desa 2025 Diprioritaskan untuk Penanganan Perubahan Iklim

