REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera panggil Pj. Kepala Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, terkait pemangkasan BLT Dana Desa Anggaran tahun 2022, Senen (15/8/22).
Program BLT Dana Desa di berikan kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang terdampak covid-19, yang belum mendapatkan bantuan lain dari Dinas Sosial. Melalui Menteri Desa, Pemerintah membuat kebijakan dengan alokasi anggaran 40 persen dari pagu Dana Desa untuk di alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2022 ini.
Meskipun kecil nilainya bantuan tersebut namun sangat besar manfaatnya bagi masyarakat dalam membantu ekonomi keluarga di saat suasana pandemi bencana non alam ini.
Namun berbanding terbalik yang terjadi di Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, masyarakat miskin yang tidak mampu, malah tidak mendapatkan bantuan BLT tersebut, dan justru masyarakat yang lebih mampu yang di berikan bantauan BLT Dana Desa, karena dianggap lebih dekat dengan Pj. Kepala Desa/Pekon dan Sekdesnya. Bahkan PJ Kepala Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau, melakukan pemangkasan Anggaran Dana BLT DD tahun 2022. tanpa musyawarah Dan mufakat.
Atas dasar itulah Gustam Apriansyah Selaku sekretaris Dinas inspektorat Kabupaten Tanggamus, Akan memanggil dan menelaah sekaligus klarifikasi kebenaran yang terjadi di Desa/Pekon Ketapang tersebut,

Gustam Apriansyah Selaku sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, dalam Aturannya, selagi yang penerima atau KPM, tidak menerima dobel bantuan, masyarakat tersebut masih berhak untuk mendapatkan Atau menerima BLT DD tersebut,” ungkap Gustam,
Selanjutnya Gustam meminta agar bersabar, sebab dalam minggu-minggu ini akan kita agendakan untuk pemanggilan terhadap Pj. Kepala Desa/Pekon Ketapang, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi kebenarannya,” jelas Gustam.
“Agar lebih akurat secara detail pelaporan warga yang merasa di rugikan, oleh pihak PJ Kepala Desa/Pekon Ketapang tersebut, Ia Menyarankan membuat surat laporan tertulis laporan kepada pihak Inspektorat, agar kebenarannya betul-betul akurat, untuk kita tindak lanjuti,” tutup Gustam.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Sinergitas Tripika Kecamatan Parangloe Laksanakan Patroli Yustisi Skala Besar Terkait PPKM Mikro
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Beri Penyuluhan Kesehatan Kepada Warga
-
Jalan Tol Banda Aceh-Seulimeum 50 Km Tuntas di Akhir Desember 2022
-
Putus Penyebaran Covid – 19,Polres Siak Bersama Unsur Terkait Lakukan Penyemprotan Desinfektan Serentak Di Seluruh Kabupaten Siak
-
Digandeng KemendikbudRistek Dit PMM songsong HFN 2024
-
Panglima TNI Sambut WNI Yang Dievakuasi Dari Sudan
-
Hari Ke – 1 Jakarta Atheltics League 2026 Tim Atletik Kabupaten Bogor Sabet Tiga Medali
-
Antisipasi Macet, Kanit Sabhara Polsek Bontomarannu Lakukan Pengaturan Arus Laluintas Depan Pasar
-
Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026
-
Kabid Humas Polda Jabar: Pemilik Kios Handphone Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Gelar Olah TKP

