REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera panggil Pj. Kepala Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, terkait pemangkasan BLT Dana Desa Anggaran tahun 2022, Senen (15/8/22).
Program BLT Dana Desa di berikan kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang terdampak covid-19, yang belum mendapatkan bantuan lain dari Dinas Sosial. Melalui Menteri Desa, Pemerintah membuat kebijakan dengan alokasi anggaran 40 persen dari pagu Dana Desa untuk di alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2022 ini.
Meskipun kecil nilainya bantuan tersebut namun sangat besar manfaatnya bagi masyarakat dalam membantu ekonomi keluarga di saat suasana pandemi bencana non alam ini.
Namun berbanding terbalik yang terjadi di Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, masyarakat miskin yang tidak mampu, malah tidak mendapatkan bantuan BLT tersebut, dan justru masyarakat yang lebih mampu yang di berikan bantauan BLT Dana Desa, karena dianggap lebih dekat dengan Pj. Kepala Desa/Pekon dan Sekdesnya. Bahkan PJ Kepala Desa/Pekon Ketapang Kecamatan Limau, melakukan pemangkasan Anggaran Dana BLT DD tahun 2022. tanpa musyawarah Dan mufakat.
Atas dasar itulah Gustam Apriansyah Selaku sekretaris Dinas inspektorat Kabupaten Tanggamus, Akan memanggil dan menelaah sekaligus klarifikasi kebenaran yang terjadi di Desa/Pekon Ketapang tersebut,

Gustam Apriansyah Selaku sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, dalam Aturannya, selagi yang penerima atau KPM, tidak menerima dobel bantuan, masyarakat tersebut masih berhak untuk mendapatkan Atau menerima BLT DD tersebut,” ungkap Gustam,
Selanjutnya Gustam meminta agar bersabar, sebab dalam minggu-minggu ini akan kita agendakan untuk pemanggilan terhadap Pj. Kepala Desa/Pekon Ketapang, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi kebenarannya,” jelas Gustam.
“Agar lebih akurat secara detail pelaporan warga yang merasa di rugikan, oleh pihak PJ Kepala Desa/Pekon Ketapang tersebut, Ia Menyarankan membuat surat laporan tertulis laporan kepada pihak Inspektorat, agar kebenarannya betul-betul akurat, untuk kita tindak lanjuti,” tutup Gustam.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Dukung Ajang MotoGP Mandalika, Kementerian PUPR Siapkan Rusun Penginapan Penonton
-
Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembacokan
-
Hari Bhayangkara ke-76, Ponpes Girikusumo Gelar Do’a Bersama Polisi, TNI dan Masyarakat
-
Kapolsek Jaluko Iptu Irwan SH Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Area Kampus UIN Guna Percepat Penanganan Covid-19
-
Pisah Sambut Kapolres Tapanuli Selatan Berlangsung Hangat dan Penuh Keakraban
-
Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia
-
Pekerjaan Kekurangan Volume Fisik 21 Paket Peningkatan dan Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor TA. 2020
-
Peluncuran Biografi Penemu Teknik Sosrobahu, Tjokorda Sukawati, Menteri Basuki: Teladani Keteguhan Hati dan Keberaniannya dalam Ciptakan Inovasi
-
Semarakkan HUT RI ke-77, Dandim 0808/Blitar Bagikan Bendera Merah Putih
-
Kejaksaan Agung Salurkan Hewan Kurban Sebanyak 18 ekor Sapi





