REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Pelaksanaan Hitung ulang surat suara tidak sah ini merupakan bagian dari proses tahapan pilkades yang sudah sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku sebagai wujud dari rasa keadilan proses demokrasi di Pemilihan Kepala Desa di Desa Lalang Luas Kecamatan 5 Koto Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 DR. Abdyanto. SH MH pada pelaksanaan Hitung Ulang 119 Surat Suara tidak sah Pilkades Desa Lalang Luas di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Kamis (9/6/22).
Lebih lanjut Abdyanto mengatakan,” pertama tentunya kita ingin menegaskan bahwa peraturan perundangan harus ditegakkan, dimana suara masyarakat itu harus kita hormati, apapun hasilnya tentunya ini harus diterima oleh semua pihak,” tegas Abdyanto yang juga Asisten 1 Setdakab Mukomuko ini.

Abdyanto juga berharap hasil hitung ulang untuk Desa Bukit Mulya dan Lalang Luas dapat diterima oleh semua pihak sehingga suasana aman dan kondusif tetap terjaga sampai seterusnya,” kalau secara regulasi ini adalah final dan mengikat sehingga menjadi sah untuk kita lanjutkan ketahap pelantikan, karena ini adalah upaya hukum internal, jikalau para Cakades yang “belum beruntung” dan merasa keberatan itu melalui upaya hukum eksternal dan ada lembaga yang berwenang menanganinya,” papar Asisten 1.
” Sekali lagi tentunya, terkhusus untuk Desa Lalang Luas ini menegaskan bahwa Panitia dari tingkat Kabupaten dan Panitia tingkat Desa sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang perundangan yang berlaku, dan telah kita saksikan bersama bahwa hasilnya juga sudah menegaskan calon terpilih melalui hitung ulang surat suara, ini menunjukkan legitimasi bahwa calon terpilih lebih baik lagi,” ungkap Abdyanto.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta kepada masyarakat dan para calon Kades dapat menerima hasil keputusan yang sudah ditetapkan,” tetap jaga suasana kabtibmas yang Kondusif dan aman, sebab demokrasi sudah kita lakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuh Abdyanto.
” Pelaksanaan pelantikan tetap kita laksanakan di tanggal 13 Juni ini hari Senin serentak untuk 64 Desa,” tutur Asisten 1 mengakhiri.
Diketahui hasil awal perhitungan suara Desa Lalang Luas adalah :
Calon nomor 1 memperoleh 176 suara, nomor urut 2 mendapat 26 suara, nomor urut 3 mendapat 84 suara dan nomor urut 4 memperoleh 227 suara.

Sedangkan hasil dari hitung ulang, kades nomor urut 1 mendapat suara sebanyak 215, nomor urut 2 memperoleh 33 suara, nomor urut 3 mendapatkan 105 Suara dan nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 272 suara. Sehingga dipastikan Nomor urut 4 atas nama Aman Zikri terpilih untuk menjadi Kades Lalang Luas.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko DR. Abdyanto. SH.MH, Kadis PMD Haryanto SKM, Kabag Ops Polres Mukomuko Kompol Afriadi SH, Pasintel Kodim 0428/MM Letda Rahmad Dori, Kasi Datun Kajari Mukomuko, perwakilan Inspektorat, Kakan Kesbangpol, Camat V Koto, Kabag Hukum, perwakilan Polsek V Koto, TA P3MD Kabupaten, saksi para Cakades, Panitia Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Lalang Luas dan BPD Desa Lalang Luas serta yang lainnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: mukomuko bengkulu
-
11 Orang Remaja Yang Hendak Tawuran di Amankan Pihak Kepolisian Polsek Parung
-
Angin Puting Beliung Terjang Desa Kubucolia, Polsek Tigapanah Gerak Cepat Salurkan Bantuan
-
Bupati Himbau ASN, Pegawai BUMD, Hingga Perangkat Desa Membayar Zakatnya Lewat Baznas
-
Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
-
Presiden Jokowi Dorong Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
-
Prajurit Bujangan Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Short Class Pra Nikah
-
Polda Kepri Dan Polres Jajaran Alih Tugas Mutasi Jabatan
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Pindah Satuan, Masuk Satuan dan Purna Tugas Personel Kodim 1710/Mimika
-
Bupati Tapanuli Selatan Bagikan Susu Gratis Ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
-
Panglima TNI: Operasi Amfibi Multinasional Bukti Interoperabilitas Kunci Operasi Gabungan

