Sengketa Lahan Akses Kantor Kecamatan Limo, Ahli Waris Gugat Pemkot Depok

REAKSIMEDIA.COM | Depok – Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kembali mengemuka. Para ahli waris almarhum Djoyo Sugianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok atas dugaan penguasaan sepihak tanah milik keluarga yang digunakan sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo.

Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Perkara Nomor 31 di Pengadilan Negeri Depok. Sidang perdana digelar pada hari ini, Kamis, (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Selain Pemerintah Kota Depok, gugatan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman, S.H., Angelianus Hasiman Saik, S.H., dan Solinfiktus Ade Putra, S.H., menyatakan bahwa tanah yang disengketakan dibeli secara sah oleh almarhum Djoyo Sugianto pada 1988, jauh sebelum wilayah tersebut masuk administrasi Kota Depok akibat pemekaran daerah.

“Objek tanah ini dibeli secara sah berdasarkan akta jual beli notaris. Tidak pernah ada pelepasan hak, apalagi ganti rugi. Namun sebagian lahan justru digunakan sebagai akses jalan menuju kantor kecamatan,” kata kuasa hukum usai persidangan.
Dari total luas tanah sekitar 990 meter persegi, sekitar 504 hingga 545 meter persegi disebut telah dikuasai pemerintah daerah untuk kepentingan akses jalan di samping masjid menuju Kantor Kecamatan Limo. Padahal, menurut penggugat, tanah tersebut telah dikuasai keluarga almarhum selama lebih dari tiga dekade.

Penggugat juga menyinggung riwayat sengketa sebelumnya. Pada 2019, Pemerintah Kota Depok sempat menggugat pihak keluarga dengan alasan kepentingan umum. Namun gugatan itu tidak diterima pengadilan dan pemerintah daerah dinyatakan kalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukum, dalih kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar penguasaan tanah tanpa melalui prosedur pembebasan lahan yang sah. Mereka merujuk Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa hak milik warga negara tidak boleh diambil tanpa dasar hukum dan kompensasi yang layak.

Baca juga:  Mendes Yandri Ajak Muhammadiyah Bina Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih

“Kami mempertanyakan, pemerintah daerah ini tunduk pada aturan hukum yang mana? Sampai hari ini tidak pernah ada realisasi ganti rugi,” ujar salah satu kuasa hukum.

Dalam sidang perdana, pihak penggugat juga menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Bogor meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sikap tersebut dinilai mencerminkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan perkara.

Melalui pernyataan kepada media, penggugat meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah daerah di bawah kewenangannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Februari mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan para pihak. Penggugat berharap seluruh tergugat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” kata kuasa hukum menutup pernyataan.

Laporan : Ria Satria

Tags: